Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/O.5.16/Fd.1/02/2019, tanggal 06 Februari 2019 atas Nama Pemohon Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.5.16/Fd.1/05/2018, tanggal 31 Mei 2018 Juncto Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: PRINT-01/O.5.16/Fd.1/04/2019, tanggal 25 April 2019 Juncto surat perpanjangan penahanan Nomor : B-01/O.5.16/Fd.1/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.5.16/Fd.1/05/2018, tanggal 31 Mei 2018 atas nama Pemohon terhadap Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/o.5.16/Fd.1/02/2019, tanggal 06 Februari 2019 atas Nama Pemohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: PRINT-01/O.5.16/Fd.1/04/2019, tanggal 25 April 2019 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.terhadap diri Pemohon beserta seluruh perintah penahanan selanjutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan pasal 68 KUHAP.
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |