Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | BRI KANCA CEPU UNIT PURWOSARI | 1.RIONO 2.MARIYAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 136.197.917,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96476101/7363/10/22 tanggal 07 Oktober 2022; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96476101 tanggal 07 Oktober 2022; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas; Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) kepemilikan SHM No. 108/Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Yatmiati dengan luas 7.830 m2 berdasarkan Gambar Situasi tanggal 02-10-1992, No. 5209/1992.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 136.197.917,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepemilikan SHM No. 00108/Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Yatmiati dengan luas 7.830 m2 berdasarkan Gambar Situasi tanggal 02-10-1992, No. 5209/1992, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |