Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Bjn | SUKISNO, SH | ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-556/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
’ UNTUK KEADILAN ‘ P- 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM-37/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN. KESATU Bahwa terdakwa ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam.23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setaunya atau keterangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam.20.00 Wib ketika terdakwa ngopi di warung dekat stasiun Kalaitidu bersama teman-temannya pada saat di warung kopi tersebut lalu terdakwa punya niat untuk melakukan pencurian di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro karena di Masjid Al ILYAS tersebut sering dalam keadaan sepi dan gerbang dalam keadaan tidak tertutup. Bahwa sekitar jam. 22.00 WIB terdakwa pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah linggis, selanjutnya terdakwa sambil membawa linggis dengan menggendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam no Pol : S-6540-AD milik ibu terdakwa lalu berangkat dari rumah menuju Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro, setelah sampai di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor dihalaman Masjid AL ILYAS setelah memarkir sepeda motor lalu turun dari sepeda motor berjalan kaki menuju ke Masjid AL ILYAS , setelah didalam Masjid AL ILYAS terdakwa melihat dan mengetahui 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berada diserambi Masjid Al ILYAS yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada waktu malam hari yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam.23.30 Wib, bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro. Bahwa melihat situasi sepi aman dan tidak ada orang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan menggunakan tanggan dengan cara kotak amal tersebut diseret lalu dibawa keluar gerbang Masjis AL ILYAS, setelah terdakwa berhasil mengambil kotak amal yang berikan uang tersebut dan rencananya akan dibawa keluar dari Masjid AL ILYAS untuk mencari tempat yang aman untuk membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, namun saat itu terdakwa merasa ingin buang air besar ( BAB) lalu terdakwa masuk kedalam Masjid lagi menuju kekamar mandi Masjid Al ILYAS untuk buang air Besar ( BAB) dan meninggalkan 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berisikan uang sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) diluar gerbang Masjid Al ILYAS. Bahwa pada saat terdakwa sedang buang air besar (BAB) didalam kamar mandi di Masjid AL ILYAS tersebut ketahuan oleh warga dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya untuk dilaporkan ke Polsek Kalitidu. Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid AL ILYAS, akibat perbuatan terdakwa saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid AL ILYAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. ATAU Bahwa terdakwa ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam.23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam.20.00 Wib terdakwa ngopi di warung dekat stasiun Kalaitidu bersama teman-temannya pada saat di warung kopi tersebut lalu terdakwa punya niat untuk melakukan pencurian di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro karena di Masjid Al ILYAS tersebut sering dalam keadaan sepi dan gerbang dalam keadaan tidak tertutup. Bahwa sekitar jam. 22.00 WIB terdakwa pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah linggis, selanjutnya terdakwa sambil membawa linggis dengan menggendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam no Pol : S-6540-AD milik ibu terdakwa lalu berangkat dari rumah menuju Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro, setelah sampai di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor dihalaman Masjid AL ILYAS setelah memarkir sepeda motor lalu turun dari sepeda motor berjalan kaki menuju ke Masjid AL ILYAS , setelah didalam Masjid AL ILYAS terdakwa melihat dan mengetahui 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berada diserambi Masjid Al ILYAS. Bahwa melihat situasi sepi aman dan tidak ada orang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan menggunakan tanggan dengan cara kotak amal tersebut diseret lalu dibawa keluar gerbang Masjis AL ILYAS, setelah terdakwa berhasil mengambil kotak amal yang berikan uang tersebut dan rencananya akan dibawa keluar dari Masjid AL ILYAS untuk mencari tempat yang aman untuk membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, namun saat itu terdakwa merasa ingin buang air besar ( BAB) lalu terdakwa masuk kedalam Masjid lagi menuju kekamar mandi Masjid Al ILYAS untuk buang air Besar ( BAB) dan meninggalkan 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berisikan uang sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) diluar gerbang Masjid Al ILYAS. Bahwa pada saat terdakwa sedang buang air besar (BAB) didalam kamar mandi di Masjid AL ILYAS tersebut ketahuan oleh warga dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya untuk dilaporkan ke Polsek Kalitidu. Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid AL ILYAS, akibat perbuatan terdakwa saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid AL ILYAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.
Bojonegoro, 21 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO , SH. JAKSA MADYA NIP. 196803031993101001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |