Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan atas perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB=CONSERVATOIR BESLAAG) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan curang atau melakukan kebohongan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas pinjaman/ hutang sebesar Rp 783.470.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat RatusTujuh Puluh Ribu Rupiah ) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual sendiri obyek barang jaminan yang dimaksud, berupa sebidang tanah berikut rumah dan segala sesuatu yang berada diatasnya bersertifikat hak milik nomor 1906 tahun 1991 atas nama SETIYONO dengan luas 2.913m2 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Meter Persegi), terletak di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro untuk pelunasan seluruh hutang-hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT serta segala biaya yang timbul dan atau akan timbul dalam penyelesaian perkara hingga perkara putus berkekuatan hukum tetap, pencabutan perkara maupun biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajiban TERGUGAT apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap / inkrah;
- Menyatakan kelebihan dari hasil penjualan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut, setelah dikurangi kewajiban pelunasan seluruh hutang-hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT serta segala biaya yang timbul dan atau akan timbul dalam penyelesaian perkara hingga perkara putus berkekuatan hukum tetap, pencabutan perkara maupun biaya-biaya lainnya yang menjadi hak TERGUGAT dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Membebankan kepada TERGUGAT biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya |