Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2019/PN Bjn Drs. RAYMANS SARI YUSUF Pengurus Gereja Kristen Jawa Tengah Utara Jemaat Bojonegoro Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2019/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. RAYMANS SARI YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pengurus Gereja Kristen Jawa Tengah Utara Jemaat Bojonegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengangkat dan menangguhkan sita eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN atas perkara Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Bjn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PT.SBY. Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 2671 K/Pdt/2017;

                          

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Bjn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PT.SBY. Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 2671 K/Pdt/2017;

 

 

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai Tersita/ Tereksekusi adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 59, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi No. 15/Pdt.G/2016/PN.Bjn sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  6. Menolak permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN terhadap perkara Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Bjn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PT.SBY. Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 2671 K/Pdt/2017;
  7. Menghukum Terlawan/ Penyita/ Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak