Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Bjn | BRI KANTOR CABANG CEPU UNIT KASIMAN | 1.Ziadatul Farichah 2.Khafidhin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.391.756,00 | ||||||
Petitum |
(Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 01738 dengan luas 140 M2 an. Ziadatul Farihah Tergugat I yang terletak di Desa Kacangan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no 01738 dengan luas 140 M2 an. Ziadatul Tergugat I yang terletak di Desa Kacangan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |