|
Kesatu :
Bahwa terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN (alm) secara bersama-sama dengan terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN (alm), terdakwa 3. SUWITO bin DASAR (alm) dan Sdr. TAMIRAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2024/Reskrim Tanggal 21 Januari 2024), pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan masuk Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN, terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR, serta dan Sdr. TAMIRAN (melarikan diri) telah diamankan oleh petugas Perhutani BKPH Kaliaren diantaranya Sdr. DIDIK HONO (KRPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan), Sdr.AGUS ROMLI (polhutter KRPH Kaliaren), Sdr. RUSKANDANI (polhutter KRPH Kaliaren) yang sedang melakukan patroli gabungan bersama dengan tim BKPH lainnya di wilayah RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan, sehubungan para terdakwa telah dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Bahwa cara para terdakwa mengangkut hasil hutan tersebut adalah dengan cara pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN, terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR diberitahu oleh Sdr. TAMIRAN yang intinya bahwa ada kayu jati yang tergeletak di dalam hutan petak 80M RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan di Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa dan Sdr. TAMIRAN sekitar jam 12.00 WIB masuk kedalam hutan petak 80M RPH Kaliaren, kemudian sesampainya didalam hutan petak 80M RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan kemudian Sdr. TAMIRAN, terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor, melihat ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong tergeletak diatas tanah, selanjutnya dengan peran masing-masing terdakwa, yaitu terdakwa KRANI berdiri di samping kanan sepeda motor membantu menata kayu saat dinaikan di atas sepeda motor, terdakwa SAIDI di samping kiri juga membantu menata kayu saat dinaikan di atas sepedah motor, sedangkan terdakwa SUWITO naik di atas sepeda motor persiapan mengemudikan sepeda motor miliknya apabila kayu sudah berposisi aman saat diangkut, sedangkan Sdr. TAMIRAN berdiri di belakang sepeda motor melihat para terdakwa menaikan kayu hasil hutan tersebut ke atas sepeda motor.
- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Perhutani 1 (satu) batang kayu jati sudah di ikat di atas sepeda motor milik terdakwa SUWITO yang sekaligus memegang kendali setir sepeda motor, sedangkan terdakwa KRANI dan terdakwa SAIDI serta Sdr. TAMIRAN mendorong dari belakang sepeda motor dan saat diamankan posisi sepeda motor yang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati tersebut sudah bergeser atau berpindah tempat dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat ditemukannya kayu jati didalam hutan.
- Bahwa kayu jati yang diangkut oleh para terdakwa sebanyak 1 (satu) batang tersebut berasal dari kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan masuk Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang menunjukkan adanya kecocokan atau kesesuaian ukuran dengan sisa tunggak yang berada di kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan Bojonegoro.
- Bahwa 1 (satu) batang kayu jati yang diangkut oleh para terdakwa tersebut berukuran panjang 200 cm, lebar 0 cm, tebal/diameter 50 cm dengan Volume = 0,390 M?3;, Jenis kayu adalah kayu jati milik Perhutani RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan.
- Bahwa rencananya 1 (satu) batang kayu jati yang diangkut oleh para terdakwa tersebut akan dijual oleh para terdakwa dan uangnya akan dibagi bersama oleh para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana mengangkut 1 (satu) batang kayu jati tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
- Bahwa berdasarkan SK Dir Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 nilai kerugian yang dialami Perhutani sejumlah Rp.27.865.450,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua :
Bahwa terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN (alm) secara bersama-sama dengan terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN (alm), terdakwa 3. SUWITO bin DASAR (alm) dan Sdr. TAMIRAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2024/Reskrim Tanggal 21 Januari 2024), pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan masuk Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang dilarang memanen atau memunggut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN, terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR, serta dan Sdr. TAMIRAN (melarikan diri) telah diamankan oleh petugas Perhutani BKPH Kaliaren diantaranya Sdr. DIDIK HONO (KRPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan), Sdr.AGUS ROMLI (polhutter KRPH Kaliaren), Sdr. RUSKANDANI (polhutter KRPH Kaliaren) yang sedang melakukan patroli gabungan bersama dengan tim BKPH lainnya di wilayah RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan, sehubungan para terdakwa secara bersama-sama telah memanen atau memunggut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa cara para terdakwa memanen atau memunggut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang tersebut adalah dengan cara pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN, terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR diberitahu oleh Sdr. TAMIRAN yang intinya bahwa ada kayu jati yang tergeletak di dalam hutan petak 80M RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan di Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa dan Sdr. TAMIRAN sekitar jam 12.00 WIB masuk kedalam hutan petak 80M RPH Kaliaren, kemudian sesampainya didalam hutan petak 80M RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan kemudian Sdr. TAMIRAN, terdakwa 1. KRANI bin SUKIJAN terdakwa 2. SAIDI bin SADIMIN, terdakwa 3. SUWITO bin DASAR yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor, melihat ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong tergeletak diatas tanah, selanjutnya dengan peran masing-masing terdakwa dalam memanen atau memunggut hasil hutan tersebut adalah dengan cara yaitu terdakwa KRANI berdiri di samping kanan sepeda motor membantu menata kayu saat dinaikan di atas sepeda motor, terdakwa SAIDI di samping kiri juga membantu menata kayu saat dinaikan di atas sepeda motor, sedangkan terdakwa SUWITO naik di atas sepeda motor persiapan mengemudikan sepeda motor miliknya apabila kayu sudah berposisi aman saat diangkut, sedangkan Sdr. TAMIRAN berdiri di belakang sepeda motor melihat para terdakwa menaikan kayu hasil hutan tersebut ke atas sepeda motor.
- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Perhutani posisi para terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati hasil dari memanen atau memunggut didalam hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra protolan tanpa plat nomor yang mana 1 (satu) batang kayu jati tersebut di ikat di atas sepeda motor milik terdakwa SUWITO yang memegang kendali setir sepeda motor, sedangkan terdakwa KRANI dan terdakwa SAIDI serta Sdr. TAMIRAN mendorong dari belakang sepeda motor dan saat diamankan posisi sepeda motor yang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati tersebut sudah bergeser atau berpindah tempat dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat ditemukannya kayu jati didalam hutan.
- Bahwa kayu jati yang dipanen atau dipungut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang oleh para terdakwa sebanyak 1 (satu) batang tersebut berasal dari kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan masuk Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang menunjukkan adanya kecocokan atau kesesuaian ukuran dengan sisa tunggak yang berada di kawasan hutan petak 80M-2 RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan Bojonegoro.
- Bahwa 1 (satu) batang kayu jati yang dipanen atau dipungut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang oleh para terdakwa tersebut berbentuk gelondong berukuran panjang 200 cm, lebar 0 cm, tebal/diameter 50 cm dengan Volume = 0,390 M?3;, Jenis kayu adalah kayu jati milik Perhutani RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan.
- Bahwa rencananya 1 (satu) batang kayu jati tersebut oleh para terdakwa tersebut akan dijual oleh para terdakwa dan uangnya akan dibagi bersama oleh para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana memanen atau memunggut hasil hutan sebanyak 1 (satu) batang dari dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan SK Dir Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 nilai kerugian yang dialami Perhutani sejumlah Rp.27.865.450,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bojonegoro, 25 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
DEWI LESTARI, SH.
JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002
|