Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Bjn BRI KANCA CEPU UNIT PURWOSARI 1.RIONO
2.MARIYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CEPU UNIT PURWOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIONO
2MARIYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.197.917,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96476101/7363/10/22 tanggal 07 Oktober 2022;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 96476101 tanggal 07 Oktober 2022;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) kepemilikan SHM No. 108/Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Yatmiati dengan luas 7.830 m2 berdasarkan Gambar Situasi tanggal 02-10-1992, No. 5209/1992.

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 136.197.917,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepemilikan SHM No. 00108/Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro  atas nama Yatmiati dengan luas 7.830 m2 berdasarkan Gambar Situasi tanggal 02-10-1992, No. 5209/1992, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak