Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P – 29
“UNTUK KEADILAN “
SURAT - DAKWAAN
NOMOR.REG.PERK : PDM- 341/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
a.Terdakwa :
Nama terdakwa : AZWAR BIN AMIR ALM
Tempat lahir : Padang
Umur / tanggal lahir : 66 tahun / 01 Januari 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl Gunung Singgalang No 52 Rt 06 Rw 03 Kel/Ds
Gunung Pangilun Kec. Padang Utara
Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : Tidak sekolah
b. Penahanan :
-
-
Dengan jenis penahanan RUTAN :
Ditahan oleh Penyidik Polri : 29 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024
Perpanjangan Kejaksaan : 18 Januari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
Perpanjangan Pengadilan Negeri : 27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 14 Maret 2024 s/d dilimpah PN
c. Dakwakan :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa AZWAR BIN AMIR ALM pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat ang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) memanggil terdakwa dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya mengajak bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan tiba di Hotel sekitar jam 15.30 wib lalu mereka menyewa 2 kamar , kamar yang satu ditempati saksi Raflis Agus bin Agus alm dan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) dan kamar disebelahnya ditempati terdakwa, lalu saksi Raflis Agus bin Agus alm dan bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian saksi Raflis Agus bin Agus alm juga menghisap sebanyak 3 kali hisap , setelah saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) membereskan alat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu memanggil terdakwa Azwar bin Amir alm untuk diajak kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro namun sekitar jam 19.00 wib mereka kembali lagi ke Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan terdakwa ikut bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) menuju Hotel ketika diberikan alat bong dan pipet yang berisi sabu terdakwa tidak menolak malah menerimanya sehingga sabu-sabu tersebut dalam penguasaanya dan kemudian menghisap sabu-sabu tersebut.Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa ANWAR BIN AMIR ALM bersama-sama dengan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili , yang melakukan, yang menyuruh lakukan ,dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) setelah sebelumnya yaitu jam 15.30 wib menggunakan sabu-sabu bersama saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya sekitar jam 19.00 wib mengajak lagi terdakwa dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan setelah tiba di Hotel , lalu saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 2 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) dan terdakwa juga menghisap sabu-sabu tersebut , setelah saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) membereskan alat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu mereka bertiga kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro .Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan No B/144/XII/2023/Laboratorium RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro pemeriksaan urine + 30 cc milik Azwar bin Amir Alm didapatkan hasil positif amphetamine dan methampetamine .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yo 55 ayat (1) KUHP.
Bojonegoro, 15 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
BUDI ENDAH SOERJANI,SH
JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002
|