Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Bjn SUHARDONO, SH DERIK RISMANTARA Bin Alm SUKMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/M.5.16.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHARDONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIK RISMANTARA Bin Alm SUKMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                  P.29.

                “ UNTUK KEADILAN “

 

 

 

 

S U R A T   -    D A K W A A N

Nomor : REG.PERKARA : PDM-  43 /M.5.16.3/Eoh.1/04 /2024.

 

a.  Terdakwa :

1.N a m a   lengkap

Tempat lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

A g a m a

P e k e r j a a n

P e n d i d i k a n

 

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

 

 

 

DERIK RISMANTARA Bin. (alm) SUKMARA.        

Garut.

35  Tahun  / 03 desember 1988. 

Laki-laki.

Indonesia.

Kost. Jln. MH. Thamrin No.106 Kel. Ledok Wetan  Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro.

Sesuai KTP. beralamat di KP Citangtu Rt.005 Rw.003 Kel.Citangtu Kec.Pangatikan Kab. Garut.      

I s l a m.

Karyawan PT.JTE sebagai Enginer OSP

SMA.

 

 

b.   Penahanan :

RUTAN     :     Penyidik selama  20 (dua puluh) hari sejak tanggal, 01 Maret 2024 s/d. 20 Maret  2024.

                         Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal,  21 Maret 2024   s/d. 29 April 2024.

                        Penuntut Umum masing-masing selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal, 23 April  2024  s/d.  12  Mei  2024.

  

 

  1. D a k w a a n :

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa DERIK RISMANTARA Bin. (alm) SUKMARA, pada hari Jum’at  tanggal, 01 Maret 2024 sekitar pukul  02.45 Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di dalam kamar Kost  No.5 Jln. MH. Thamrin No.106 Kel. Ledok Wetan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro,  terdakwa  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :

Pada awalnya pada hari Jum’at tanggal, 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib. terdakwa DERIK RISMANTARA sehabis karaoke pulang ke Kos, setelah masuk kamar ganti pakaian menggunakan celana pendek kolor bertelanjang dada sambil duduk-duduk di kasur lantai, lalu terdakwa teringat teman-temannya yang menagih hutang, kemudian terdakwa terbesit pikirannya teringat pernah mengetahui saksi korban GANDES TSANIYA FAZA membawa Laptop sewaktu berangkat kerja,

 

 

-2-

 

selanjutnya terdakwa timbul niat mengambil barang sesuatu tanpa ijin sewaktu terdakwa melihat daun jendela kamar Kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA nongol tidak di slot, kemudian terdakwa berjalan keluar dari kamar kosnya menuju jendela kamar Kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang berada di depan kamar kosnya terdakwa, kemudian terdakwa  dengan menggunakan kedua tangannya membuka daun jendela kamar kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA perlahan-lahan, kemudian terdakwa tanpa seijin dan atau sepengetahuan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA masuk ke kamar kos melalui jendela kamar kos dengan maksud mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna gold 14 ich yang berada di sebelah kanan tempat tidur saksi korban GANDES TSANIYA FAZA  dengan jarak setengah meter dengan cara terdakwa memasukan kaki sebalah kiri sehingga kakinya menginjak kasur saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang sedang tidur posisi berbaring  dan pada saat kaki sebelah kanan akan dimasukan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA teriak-teriak,  seketika terdakwa dengan kekerasan  menggunakan kedua tangannya menutup bagian mulut saksi korban GANDES TSANIYA FAZA tetapi saksi korban GANDES TSANIYA FAZA masih bisa berontak dengan meronta-ronta dan berusaha teriak lagi, selanjutnya terdakwa mengambil bantal yang digunakan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA untuk tidur, kemudian digunakan menutup bagian wajah/muka setelah itu terdakwa dengan ancaman kekerasan  mengatakan “DIAM JANGAN BERTERIAK” dengan posisi terdakwa duduk diatas saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang pada sat itu saksi korban GANDES TSANIYA FAZA masih  berbaring diatas kasur, tetapi saksi korban GANDES TSANIYA FAZA tetap berontak meronta-ronta sambil teriak-teriak sehingga terdakwa terguling jatuh dari tempat tidur ke samping kanan, kemudian saksi korban GANDES TSANIYA FAZA bergegas turun dari tempat tidur lalu  berdiri, kemudian terdakwa juga bergegas berdiri, lalu terdakwa dengan ancaman mengatakan “JANJI YA JANGAN TERIAK YA’ AKU KELUAR TAPI JANGAN TERIAK”  kemudian saksi korban GANDES TSANIYA FAZA membukakan pintu kamar kos menyuruh terdakwa keluar, dan pada waktu terdakwa keluar dari kamar kos belum membawa 1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna gold 14 ich. milik saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang dilihat saksi ADINDA MEIDYANA sewaktu keluar kamar mendengar suara teriakan, tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Bahwa terdakwa dengan maksud  memiliki apabila berhasil masuk ke dalam kamar kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA dan berhasil mengambil  1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna Gold ukuran 14 Inchi untuk dijual dan uang hasil kejahatan untuk menutupi hutang terdakwa, kerugian ditaksir kurang lebih seharga Rp.4.000.000, 00 (empat juta rupiah) .

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :  365  ayat  (1), dan ayat (2)  ke.  1. KUHP.  Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

 

 

A  T  A  U

 

 

 

 

-3-

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa DERIK RISMANTARA Bin. (alm) SUKMARA, pada hari Jum’at  tanggal, 01 Maret 2024 sekitar pukul  02.45 Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di dalam kamar Kost  No.5 Jln. MH. Thamrin No.106 Kel. Ledok Wetan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro,  terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang  ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut :

Pada awalnya pada hari Jum’at tanggal, 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib. terdakwa DERIK RISMANTARA sehabis karaoke pulang ke Kos, setelah masuk kamar ganti pakaian menggunakan celana pendek kolor bertelanjang dada sambil duduk-duduk di kasur lantai, lalu terdakwa teringat teman-temannya yang menagih hutang, kemudian terdakwa terbesit pikirannya teringat pernah mengetahui saksi korban GANDES TSANIYA FAZA membawa Laptop sewaktu berangkat kerja, selanjutnya terdakwa timbul niat mengambil barang sesuatu tanpa ijin sewaktu terdakwa melihat daun jendela kamar Kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA nongol tidak di slot, kemudian terdakwa berjalan keluar dari kamar kosnya menuju jendela kamar Kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang berada di depan kamar kosnya terdakwa, kemudian terdakwa  dengan menggunakan kedua tangannya membuka daun jendela kamar kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA perlahan-lahan, kemudian terdakwa tanpa seijin dan atau sepengetahuan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA masuk ke kamar kos melalui jendela kamar kos dengan maksud mengambil 1 (satu) buah Laptop  dengan cara terdakwa memasukan kaki sebalah kiri sehingga kakinya menginjak kasur saksi korban GANDES TSANIYA FAZA yang sedang tidur posisi berbaring  dan pada saat kaki sebelah kanan akan dimasukan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA terasa kasurnya ada sesuatu sehingga terbangun sewaktu melihat terdakwa spontan teriak-teriak,  lalu  terdakwa  dengan kedua tangannya menutup bagian mulut saksi korban GANDES TSANIYA FAZA tetapi masih bisa berontak dan berusaha teriak lagi, selanjutnya terdakwa mengambil bantal yang digunakan saksi korban GANDES TSANIYA FAZA untuk tidur, kemudian menutup bagian wajah/muka setelah itu terdakwa   mengatakan “DIAM JANGAN BERTERIAK” dengan posisi terdakwa duduk diatas saksi korban GANDES TSANIYA FAZA pada sat itu saksi korban GANDES TSANIYA FAZA masih  berbaring diatas kasur, tetapi saksi korban GANDES TSANIYA FAZA tetap berontak sambil teriak-teriak sehingga terdakwa terguling jatuh dari tempat tidur ke samping kanan, kemudian saksi korban GANDES TSANIYA FAZA bergegas turun dari tempat tidur lalu  berdiri, kemudian terdakwa juga bergegas berdiri, lalu terdakwa mengatakan “JANJI YA JANGAN TERIAK YA’ AKU KELUAR TAPI JANGAN TERIAK”. Kemudian  saksi korban GANDES TSANIYA FAZA membukakan pintu kamar kos menyuruh terdakwa keluar, dan pada waktu terdakwa keluar dari kamar kos saksi korban GANDES       --------

Tsaniya .......

 

-4-

 

TSANIYA FAZA dilihat saksi ADINDA MEIDYANA sewaktu keluar kamar mendengar suara teriakan,  tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Bahwa terdakwa dengan maksud  memiliki apabila berhasil masuk ke dalam kamar kos saksi korban GANDES TSANIYA FAZA dan berhasil mengambil  1 (satu) buah Laptop merk ASUS warna Gold ukuran 14 Inchi untuk dijual dan uang hasil kejahatan untuk menutupi hutang terdakwa, kerugian ditaksir kurang lebih seharga Rp.4.000.000, 00 (empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 363  ayat (1)  ke. 3. dan 5.  KUHP. Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

 

  

 

 

                        Bojonegoro,  24 April 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUHARDONO, SH.

JAKSA  MADYA  NIP.  19640728 198501 1 001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya