Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Bjn SUKISNO, SH ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKISNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

’ UNTUK KEADILAN ‘                                                                                       P- 29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-37/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

18  tahun / 23 September 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

Alamat

:

Ds. Panjunan Rt.003 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP

 

B. PENAHANAN                           :

Ditahan oleh Penyidik

:

24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024

Rutan

Diperpanjang

:

13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024

Rutan

Ditahan JPU

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

Rutan

C.  DAKWAAN.

    KESATU

Bahwa  terdakwa ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekitar jam.23.30  Wib,  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu  malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setaunya atau keterangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari  2024 sekitar jam.20.00 Wib ketika terdakwa ngopi di warung dekat stasiun Kalaitidu bersama teman-temannya pada saat di warung kopi tersebut lalu terdakwa punya niat untuk melakukan pencurian di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro  karena di Masjid Al ILYAS tersebut sering dalam keadaan sepi dan gerbang dalam keadaan tidak tertutup.

Bahwa sekitar jam. 22.00 WIB terdakwa pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah linggis, selanjutnya terdakwa sambil membawa linggis dengan  menggendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam no Pol : S-6540-AD milik ibu terdakwa lalu berangkat dari rumah menuju Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro, setelah sampai di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor dihalaman Masjid AL ILYAS setelah memarkir sepeda motor lalu  turun  dari sepeda motor berjalan kaki menuju ke Masjid AL ILYAS , setelah didalam Masjid AL ILYAS terdakwa melihat dan mengetahui 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berada diserambi Masjid Al ILYAS yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada waktu malam hari yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekitar jam.23.30  Wib,  bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro.

Bahwa melihat situasi sepi aman dan tidak ada orang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)   dengan menggunakan tanggan dengan cara kotak amal tersebut diseret lalu dibawa keluar gerbang Masjis AL ILYAS, setelah terdakwa berhasil  mengambil kotak amal yang berikan uang tersebut  dan rencananya akan dibawa keluar dari Masjid AL ILYAS untuk mencari tempat yang aman untuk membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, namun saat itu terdakwa merasa ingin buang air besar ( BAB) lalu terdakwa masuk kedalam Masjid lagi  menuju kekamar mandi Masjid Al ILYAS untuk buang air Besar ( BAB) dan meninggalkan 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berisikan uang sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) diluar gerbang Masjid Al ILYAS.

Bahwa pada saat terdakwa sedang buang air besar (BAB) didalam kamar mandi di Masjid AL ILYAS tersebut ketahuan oleh warga dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya untuk dilaporkan ke Polsek Kalitidu.

Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MAIMUHSI sebagai Takmir  masjid  AL ILYAS,  akibat perbuatan terdakwa  saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid  AL ILYAS  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal  363 ayat (1) ke 3  KUHP.

ATAU
KEDUA

Bahwa  terdakwa ALFIAN EKA ADITYA RAHMA bin ARIADI  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekitar jam.23.30  Wib,  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di dalam Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari  2024 sekitar jam.20.00 Wib terdakwa ngopi di warung dekat stasiun Kalaitidu bersama teman-temannya pada saat di warung kopi tersebut lalu terdakwa punya niat untuk melakukan pencurian di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro  karena di Masjid Al ILYAS tersebut sering dalam keadaan sepi dan gerbang dalam keadaan tidak tertutup.

Bahwa sekitar jam. 22.00 WIB terdakwa pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah linggis, selanjutnya terdakwa sambil membawa linggis dengan  menggendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam no Pol : S-6540-AD milik ibu terdakwa lalu berangkat dari rumah menuju Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro, setelah sampai di Masjid Al ILYAS Desa Panjunan Rt.001 Rw.001 Kec. Kalitidu  Kab. Bojonegoro selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor dihalaman Masjid AL ILYAS setelah memarkir sepeda motor lalu  turun  dari sepeda motor berjalan kaki menuju ke Masjid AL ILYAS , setelah didalam Masjid AL ILYAS terdakwa melihat dan mengetahui 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berada diserambi Masjid Al ILYAS.

Bahwa melihat situasi sepi aman dan tidak ada orang lalu terdakwa mengambil 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp.2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)   dengan menggunakan tanggan dengan cara kotak amal tersebut diseret lalu dibawa keluar gerbang Masjis AL ILYAS, setelah terdakwa berhasil  mengambil kotak amal yang berikan uang tersebut  dan rencananya akan dibawa keluar dari Masjid AL ILYAS untuk mencari tempat yang aman untuk membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, namun saat itu terdakwa merasa ingin buang air besar ( BAB) lalu terdakwa masuk kedalam Masjid lagi  menuju kekamar mandi Masjid Al ILYAS untuk buang air Besar ( BAB) dan meninggalkan 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu jati yang berisikan uang sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) diluar gerbang Masjid Al ILYAS.

Bahwa pada saat terdakwa sedang buang air besar (BAB) didalam kamar mandi di Masjid AL ILYAS tersebut ketahuan oleh warga dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya untuk dilaporkan ke Polsek Kalitidu.

Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MAIMUHSI sebagai Takmir  masjid  AL ILYAS,  akibat perbuatan terdakwa  saksi MAIMUHSI sebagai Takmir masjid  AL ILYAS  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.584.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal  362 KUHP.

 

 Bojonegoro, 21 Maret  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

       SUKISNO , SH.

          JAKSA MADYA   NIP. 196803031993101001.

Pihak Dipublikasikan Ya