Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2023/PN Bjn Moch. Arief 1.Haidar abda bachtiar
2.Zainal abidin
3.Yuni astuti
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch. Arief
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, S.H., M.H.Moch. Arief
Tergugat
NoNama
1Haidar abda bachtiar
2Zainal abidin
3Yuni astuti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK ARIYADIHaidar abda bachtiar
2DIDIK ARIYADIZainal abidin
3DIDIK ARIYADIYuni astuti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat Nomor: 274 tanggal 29 September 2021;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu pada saat jatuh tempo tanggal 29 Januari 2022 Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 274 tanggal 29 September 2021;
  4. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas dan sekaligus seluruh utangnya kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, yang meliputi:

Utang Pokok              : Rp. 499.150.749;00

Utang Bunga              : Rp.   88.499.295;00

Denda                       : Rp.   22.124.859;00

Hal mana jumlah bunga maupun denda akan terus bertambah sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang Para Tergugat berupa:

1(satu) bidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1246/Desa Sugihwaras, seluas 626 m2 (enam ratus dua puluh enam meter persegi); diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-05-2016 Nomor: 472/Sugihwaras/2016 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):12.17.07.10.01348; berlokasi di RT.15 RW.03 Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur; dengan batas-batas:

Barat     : Sungai

Utara     : Rumah saudara David

Timur     : Jalan Poros Kecamatan Sugihwaras

Selatan  : Rumah saudara Aan

Berikut pula dengan segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri dan/atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan bidang tanah hak milik itu, yang dapat dianggap sebagai kesatuan dengan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo;

7. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

8. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak