Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT mengganti pengembalian dana sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) secara kontan;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,00- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap obyek berupa bangunan rumah di Jl. Panglima Sudirman Gg Ki Thohir 65 Kecamatan Bojonegoro Kab. Bojonegoro;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |