Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Bjn 1.H ANWAR SHOLEH
2.DRS SUPRIYADI MM
3.JULIANTO
4.AGUS SUTIKNO
1.ADRIYANTO SE
2.ANNA MUAWANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H ANWAR SHOLEH
2DRS SUPRIYADI MM
3JULIANTO
4AGUS SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIYANTO SE
2ANNA MUAWANAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Mansur, S.H., M.H.ANNA MUAWANAH
2Marjianto, S.H.ADRIYANTO SE
3Yusliana Arianti, S.HADRIYANTO SE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima,
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat djalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggunakan Penyelenggaraan Nama Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Nama BUANA yang merupakan nama Tergugat I sehingga seolah-olah Aset Tersebut adalah miliknya;
  6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membiarkan dan nama BUANA tersebut dipakai samapai dengan sekarang;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar :
  • Materil,  sebesar Rp 1.000,00  (Seribu Rupiah)
  • Imateril, sebesar Rp 499.000.000,00 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); untuk Pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Bojonegoro.

Bukan untuk Kabupaten lain atau untuk dihibahkan ke Kabupaten lain.

     8. Memerintahkan Tergugat I untuk merubah ketiga nama Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

    9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak