Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon bernama IMA OKTAVIA sebagai wali yang sah dari : DZAKIRIJAL ZAPUTRA lahir di bojonegoro pada tanggal 17 April 2010 saat ini berumur 13 tahun untuk berhak mewakili dan diberikan ijin untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual terhadap : Satu bidang tanah Perumahan, dengan sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN Nomor : 212/2015, tertanggal : 28 Oktober 2015, dengan surat ukur Nomor : 1273/08.18/2013, dengan luas 72 M2 terletak di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil–adilnya ( Exequo et bono ). |