Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.B/2024/PN Bjn | SUKISNO, SH | MOCHAMAD SAEFUDIN Als. DICKY Bin JAMADI (Alm.) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.B/2024/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-555/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
’ UNTUK KEADILAN ‘ P- 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM-36/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN. KE SATU Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAEFUDIN als DICKY bin JAMADI (alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setaunya atau keterangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa bekerja sebagai tukang/kuli bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa sudah tidak bekerja ditempat tersebut sehingga sore harinya terdakwa mulai mengemasi barang milik terdakwa dan rencana akan pulang ke rumah namun sebelum pulang terdakwa sempat istirahat diterminal Bojonegoro karena saat itu uang saku terdakwa menipis Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sektar jam.02.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik pekerja yang sedang bekerja di bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, yang mana saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah sampai di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro terdakwa melihat saksi SIDI PURNOMO yang sedang tidur bersama para pekerja lainya disalah satu ruangan kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah masuk kedalam ruangan lalu terdakwa melihat 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 milik saksi SIDI PURNOMO yang diletakkan disamping kepalanya dalam keadaan di Ces, setelah melihat situasi aman lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 setelah berhasil mengambil HP tersebut lalu di bawa pergi keluar dan menuju ke terminal Bojonegoro selanjutnya di bawa pulang kerumah terdakwa Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13 Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora, terdakwa mengambil HP tersebut dilakukan pada waktu malam hari yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib bertempat di ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro . Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama “ DICKY SAPUTRA” lalu memosting 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 hasil mengambil tersebut dengan maksud dijual atau ditukar dengan HP lain, kemudian ada seseorang yaitu saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menanggapi postingan yang diaplut terdakwa dan meminta untuk menukar HP yang dipasang tersebut dengan HP milik saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO yaitu 1 (satu) buah HP Samsung A03 S warna hitam dan dengan tawaran untuk menukar dan saat itu terdakwa sepakat. Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sskitar jam.23.00 WIB terdakwa janjian dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO melakukan pertemuan secara COD ( Cash Delevery Order ) di depan RSUD Kel. Cepu Kec. Cepu Kab. Blora dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO lalu terdakwa menyerahkan 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 dan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menyerahkan 1 (satu) buah HP Samsung A03S warna hitam kepada terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 terdakwa pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan karena terdakwa kehabisan uang lalu 1 (satu) buah HP Samsung A03 S warna hitam dijual kepada orang lain di terminal Bali dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), karena terdakwa selama di Bali tidak dapat pekerjaan dan uang habis lalu pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024 terdakwa pulang ke rumah. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam.23.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dirumah Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13 Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora lalu terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BAYU VICKY AJI, SH dan saksi RAGIL LUCKY S. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu korban SIDI PURNOMO, akibat perbuatan terdakwa saksi korban SIDI PURNOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. ATAU Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAEFUDIN als DICKY bin JAMADI (alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di ruangan Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya pada pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa bekerja sebagai tukang/kuli bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro Jl. Ahmad Yani No.04 Desa Sukorejo Kec/Kab. Bojonegoro, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa sudah tidak bekerja ditempat tersebut sehingga sore harinya terdakwa mulai mengemasi barang milik terdakwa dan rencana akan pulang ke rumah namun sebelum pelang terdakwa sempat istirahat terminal Bojonegoro karena saat itu uang saku terdakwa menipis Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sektar jam.02.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik pekerja yang sedang bekerja di bangunan di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, yang mana saat itu terdakwa berjalan kaki menuju ke Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah sampai di Kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro terdakwa melihat saksi SIDI PURNOMO yang sedang tidur bersama para pekerja lainya disalah satu ruangan kantor Lakesda Pemkab Bojonegoro, setelah masuk kedalam ruangan lalu terdakwa melihat 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 milik saksi SIDI PURNOMO yang diletakkan disamping kepalanya dalam keadaan di Ces, setelah melihat situasi aman lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 setelah berhasil mengambil HP tersebut lalu di bawa pergi keluar dan menuju ke terminal Bojonegoro selanjutnya di bawa pulang kerumah terdakwa Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13 Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama “ DICKY SAPUTRA” lalu memosting 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 hasil mengambil tersebut dengan maksud dijual atau ditukar dengan HP lain, dan kemudian ada seseorang yaitu saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menanggapi postingan yang diaplut terdakwa dan meminta untuk menukar HP yang dipasang tersebut dengan HP milik saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO yaitu 1 (satu) buah HP Samsung A03 S warna hitam dan dengan tawaran untuk menukar dan saat itu terdakwa sepakat. Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sskitar jam.23.00 WIB terdakwa janjian dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO melakukan pertemuan secara COD ( Cash Delevery Order ) di depan RSUD Kel. Cepu Kec. Cepu Kab. Blora dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO lalu terdakwa menyerahkan 1(satu) buah HP merk Realme C31 warna silver IMEI 1: 883874062778653 dan EMEI 2: 8638740627746 dan saksi DIAN HENDRIYANTO NUR CAHYO SUSILO UTOMO menyerahkan 1 (satu) buah HP Samsung A03S warna hitam kepada terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 terdakwa pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan karena terdakwa kehabisan uang lalu 1 (satu) buah HP Samsung A03 S warna hitam dijual kepada orang lain di terminal Bali dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), karena terdakwa selama di Bali tidak dapat pekerjaan dan uang habis lalu pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024 terdakwa pulang ke rumah. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam.23.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat dirumah Dsn. Sawahan Lorong 6 No.05 Rt.02 Rw.13 Kel. Balun Kec. Cepu Kab. Blora lalu terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BAYU VICKY AJI, SH dan saksi RAGIL LUCKY S. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu korban SIDI PURNOMO, akibat perbuatan terdakwa saksi korban SIDI PURNOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.
Bojonegoro, 21 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKISNO , SH. JAKSA MADYA NIP. 196803031993101001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |