Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bjn BRI KANTOR CABANG CEPU UNIT KASIMAN 1.Ziadatul Farichah
2.Khafidhin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG CEPU UNIT KASIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ziadatul Farichah
2Khafidhin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.391.756,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 75.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 9.607.902,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.   783.854,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 85.391.756,-

(Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 01738 dengan luas 140 M2 an. Ziadatul Farihah Tergugat I yang terletak di Desa Kacangan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no 01738 dengan luas 140 M2 an. Ziadatul Tergugat I yang terletak di  Desa Kacangan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak