Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2023/PN Bjn PT Arthaasia Finance 1.SOEKIRNO
2.TUTIK HERAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1SOEKIRNO
2TUTIK HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 270212100021 tertanggal 6 Mei 2021 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 270212100021 tertanggal 6 Mei 2021.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 270212100021 tertanggal 6 Mei 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00584863.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00584863.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin E422249, Nomor Rangka MHCPHR54CMJ422249, No. Polisi S 9264 AE, No. BPKB Q-05147049 atas nama CV. Mitra Kinasih, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00584863.AH.05.01 Tahun 2021, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp164.723.914,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat belas rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Dusun Ledok, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Dusun Ledok, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
  16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak