Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan tersebut.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum proses balik nama atas Sertipkiat Hak Milik Nomor 662, luas 3.310 M2 yang semula tercatat atas nama : WIWIK PUJININGSIH sekarang menjadi atas nama ALI HUDA, terletak di Desa Sukosewu, Kecamatan Kapas (Sekarang Kecamatan Sukosewu), Kabupaten Bojonegoro adalah tidak sah menurut hukum, maka Sertpikat Hak Milik Nomor 662 yang terakhir tercatat atas nama ALI HUDA (Terlawan) tersebut.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |