Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Bjn M. ARIFIN, SH MOH. JUNAEDI Bin SIKAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-730/M.5.16.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. JUNAEDI Bin SIKAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                                 P-29

                ”UNTUK KEADILAN”

 

SURAT   -    DAKWAAN

No  Reg. Perk. : PDM-22/M.5.16.3/Enz.2/04/2024

  

  1. Identitas Terdakwa

Nama le ngkap

:

MOH JUNAEDI biN SIKAM

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 02 Pebruari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Carangbang Rt 01 Rw 04 Desa Dradah Blumbung  Kecamatan  Kedungpring Kabupaten Lamongan ;

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SLTP

 

  1. Status Penahanan
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 24 Pebruari  2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024;
  • Tedakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 15 Maret 2024  sampai dengan tanggal 23 April 2024;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal,23  April 2024 sampai dengan tanggal, 12 Mei9 2024 ;

 

  1. Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa  ia terdakwa MOH JUNAEDI Bin SIKAM, pada hari Jum at tanggal 23 Pebruari tahun 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa termasuk Dusun Carangbang Desa Dradah Blumbung Kecamatan Kedungpring Kabupaten Bojonegoro “ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi  standar dan/ atau  persyaratan  kemanan, khasiat/ kemanfaantan,  dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula  terdakwa pada tanggal 07 Januari 2024  telah dihubungi oleh Saudara Risa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menawarkan Pil LL kepada terdakwa  untuk dijual,  dan terdakwa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, menyetujuinya yang selanjutnya  bertempat dirumah terdakwa telah menerima 3 (tiga) buah botol berisi  @ 1.000 butir, sehingga secara keseluruahn terdakwa menerima 3.000 butir pil LL, dan terkait pembayaran akan dilakukan setelah  Pil laku  terjual  ;
  • Bahwa terdakwa memasarkan pil LL dari Saudara Risa/ DPO tersebut kepada siapa saja yang berminat, termasuk pada tanggal 08 Pebruari 2024, saksi Yance Sahertian yang telah melakukan pembelian kepada terdakwa  sebanyak 5 tik per tik berisi 10 butir pil LL yang diserahkan terdakwa dipinggir jalan raya termasuk Babat – Jombang, termasuk Kecamatan Kedungpring  dan terdakwa menerim uang pembelian sebeasr Rp. 200.000, dari saksi Yance Sahertian dan dikembalikan sebesar Rp. 15.000,- yang selanjutnya  terdakwa menyerahkan 5 tik @10 bitir per tik kepada saksi Yance Sahertian, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan Pil LL tersebut  ;
  • Bahwa saksi Yance Sahertian bersama dengan saksi Indriani  yang membawa pil LL yang diperoleh dari pembelian kepada terdakwa  dan   pada hari jumat tanggal  23 Pebruarui 2024 sekira jam 21.30 Wib bertempat warung kopi termasuk Desa Trojalu Kecamatan  Baureno Kabupaten Bojoneoro, telah diketahui saksi Sungkono dan Denis Daud Nurhadi yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Bojoneoro, sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dan ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang berisi 11 bitir pil LL, dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa 11 butir pil LL diperoleh dari terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan dan pengedahan dan terdakwa mengakui bawa  11 butir pil LL dari saksi Yance Sahertian adalah pembelian dari dirinya ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; ;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Yance Sahertian saksi Indriani berupa 11 butir pil LL yang diperoleh dari  terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB01444/NOF/2024  tanggal 28 Pebruari 2024,  yang dibuat dan ditandangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 05934/2024/NOF menyimpulkan bahwa  barang bukti  berupa  11 (sebelas) butir tablek warna putih logo LL dengan berat netto + 1,914 Gram adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras;

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua :

------- Bahwa  ia terdakwa MOH JUNAEDI Bin SIKAM, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan  kesatu diatas “ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan  telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, pada tanggal 07 Januari 2024, telah menerima untuk dijual kembali berupa  3 (tiga) buah botol berisi  @ 1.000 butir pil LL, sehingga secara keseluruhan terdakwa mendapatkan 3.000 butir pil LL  dari Saudari Risa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk dijual, terkait pembayaran  kepada Saudara Rosi (DPO) setelah barang terjual ;
  • Bahwa terdakwa yang telah menguasai 3.000 butur pil LL selanjutnya memasarkan  dengan menerima pembelian pembelian Pil LL dari siapapun yang berminat termasuk pada tanggal 08 Pebruari 2024, terdakwa telah menerima pembelian dari  saksi Yance Sahertian sebanyak 5 tik per tik berisi 10 butir pil LL yang telah diserahkan terdakwa  bertempat dipinggir jalan raya termasuk Babat – Jombang, termasuk Kecamatan Kedungpring  dan terdakwa menerim uang pembelian sebeasr Rp. 200.000, dari saksi Yance Sahertian dan dikembalikan sebesar Rp. 15.000,- ;
  • Bahwa saksi Yance Sahertian bersama dengan saksi Indriani  yang membawa pil LL yang diperoleh dari pembelian dari terdakwa  dan   pada hari jumat tanggal  23 Pebruarui 2024 sekira jam 21.30 Wib bertempat warung kopi termasuk Desa Trojalu Kecamatan  Baureno Kabupaten Bojoneoro, telah diketahui saksi Sungkono dan Denis Daud Nurhadi yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Bojoneoro, sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dan ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang berisi 11 bitir pil LL, dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa 11 butir pil LL diperoleh dari terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan dan pengedahan dan terdakwa mengakui bawa  11 butir pil LL dari saksi Yance Sahertian alah pembelian dari dirinya ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa   tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan  merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi  berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Yance Sahertian saksi Indriani berupa 11 butir pil LL yang diperoleh dari  terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  Cabang Surabaya Nomor : LAB01444/NOF/2024  tanggal 28 Pebruari 2024,  yang dibuat dan ditandangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku pemeriksa  mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si.  dengan nomor bukti 05934/2024/NOF menyimpulkan bahwa  barang bukti  berupa  11 (sebelas) butir tablek warna putih logo LL dengan berat netto + 1,914 Gram adalah  benar tablet  dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk  Daftar Obat keras;

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145  Ayat (1)  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

 

Bojonegoro, 06  Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

MOHAMAD ARIFIN, SH. MH

Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya