Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Bjn BUDI ENDAH SOERJANI, SH RAFLIS AGUS ALS IS LEGON BIN AGUS ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-499/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI ENDAH SOERJANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLIS AGUS ALS IS LEGON BIN AGUS ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  BOJONEGORO                                                                       P – 29   

             “UNTUK KEADILAN “     

                       

SURAT - DAKWAAN

NOMOR.REG.PERK : PDM-341/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024

 

a.Terdakwa :

      Nama terdakwa                            : RAFLIS AGUS ALS IS LEGON

                                                             BIN AGUS (ALM)

      Tempat lahir                                 : Padang

      Umur / tanggal lahir                     : 65 tahun / 10 Oktober 1958

      Jenis kelamin                               : Laki-laki

      Kebangsaan                                  : Indonesia

           Tempat tinggal                            : Jl Jati VII No 15 Ds/Ds Jati Baru Rt 01/Rw.09

                                                                  Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat                                                                                                                            

      Agama                                          : Islam

      Pekerjaan                                     : Wirawsasta

      Pendidikan                                   : S1

 

b.   Penahanan :

      • Dengan jenis penahanan RUTAN :
      • Ditahan oleh Penyidik Polri : 29 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024
      • Perpanjangan Kejaksaan : 18 Januari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
      • Perpanjangan Pengadilan Negeri : 27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
      • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 14 Maret 2024 s/d dilimpah PN

 

c.   Dakwakan :  

 

         

            Kesatu            

--------- Bahwa terdakwa RAFLIS AGUS ALS IS LEGON BIN AGUS (ALM) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Mess saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) di jalan desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 08.00 Wib ketika terdakwa berada rumahnya di Jl Jati VII No 15 Ds/Ds Jati Baru Rt 01/Rw.09 Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat                                                                                                                            terdakwa mempunyai keinginan menggunakan sabu bersama teman-temannya yaitu saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) sehingga  terdakwa memesan sabu-sabu ke GP (DPO) 0,5 gram kepada GP (DPO) setelah mendapatkan sabu-sabu  lalu terdakwa membayar kepada GP (DPO) sebesar Rp.600.000,- juga memberi uang Rp.200.000,- kepada GP (DPO) sebagai upah
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 10.00 wib sabu-sabu tersebut terdakwa bawa menuju Jakarta bersama-sama dengan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) naik bus dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 03.00 Wib bertemu dengan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik  (terdakwa dalam BAP lain) yang menjemput mereka di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu diajak oleh saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik  (terdakwa dalam BAP lain)  menginap di rumahnya di Jl  Miun No 10 Studio Alam Cikumpa RT 02 Rw 07 Kel/Desa Sukmajaya Kec Sukmajaya Kota Depok selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 10.00 wib terdakwa bersama sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) berangkat menuju Bojonegoro naik bus , lalu dalam perjalanan terdakwa memberitahu saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) bahwa ia membawa sabu-sabu dan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) mengiyakan dimana saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) telah memesan satu set alat untuk menggunakan sabu-sabu melalui aplikasi Shopee berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca warna bening dan 2 buah pipet kaca .Kemudian mereka bertiga tiba di mess saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro lalu ke Kec Kedewan Bojonegoro untuk urusan bisnis.
  • Bahwa pada hari Senin tangga 25 Desember 2023 sekitar jam 12.00 wib di mess saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menerima paketan berupa satu set alat untuk menggunakan sabu-sabu yang ia pesan kemudian sekitar jam 14.00 wib terdakwa menyerahkan 1 paket sabu-sabu kepada saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) yang kemudian disimpan di tas slempang merk zapatos warna biru dongker milik Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain).
  • Bahwa setelah sabu-sabu tersebut digunakan bersama-sama  terdakwa, saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik  dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .   
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa RAFLIS AGUS ALS IS LEGON BIN AGUS (ALM) bersama-sama dengan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik  dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wib dan jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  ang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili , yang melakukan, yang menyuruh lakukan ,dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) memanggil terdakwa dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya mengajak bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan tiba di Hotel sekitar jam 15.30 wib lalu mereka menyewa 2 kamar , kamar yang satu ditempati terdakwa dan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain)  dan kamar disebelahnya ditempati saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) , lalu terdakwa dan bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian terdakwa juga menghisap sebanyak 3 kali hisap , setelah saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) membereskan lat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu memanggil saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) untuk diajak kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro namun sekitar jam 19.00 wib mereka kembali lagi ke Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan terdakwa bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Azwar bin Amir alm (terdakwa dalam BAP lain) bergantian menghisap sabu-sabu. Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .       
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa sebagaimana Surat Keterangan No B/143/XII/2023/Laboratorium RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro pemeriksaan urine + 30 cc milik Raflis Agus didapatkan hasil positif amphetamine dan methampetamine .

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 (1)  huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yo 55 ayat (1) KUHP.

 

                                                                 

                                                                       Bojonegoro, 15 Maret  2024

                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

    

 

 

                                                                       BUDI ENDAH SOERJANI,SH

                                                                        JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya