Dakwaan |
Dalam rangka melaksanakan ops pekat semeru 2024 di bulan suci ramadhan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum polsek kasiman, Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib Petugas Polsek Kasiman berhasil mengamankan Pelaku penjual Minuman Keras Jenis ARAK JAWA an. Sdr. YUDIANTO di dalam rumah miliknya alamat Desa Sekaran Rt 08 rw 01 Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro, dan pada saat diamankan petugas berhasil menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) botol besar ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis arak jawa.-----------------------
|