|
PERTAMA :
Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bersama dengan terdakwa ADI SUYANTO pada hari Rabu tanggal03 Mei 2023 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Dusun Sroyo RT.06 RW.01 Desa Sroyo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Bojonegoro, Barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sejak bulan Desember 2021 terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO melakukan jual beli CHIP /perjudian jenis judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) yang di bantu oleh terdakwa ADI SUYANTO sebagai karyawan toko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dalam melayani jual beli CHIP di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dan terdakwa ADI SUYANTO melakukan jual beli CHIP di aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) tersebut adalah dengan cara :
- Bahwa dalam jual beli CHIP MD/Ungu tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lakukan dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino selanjutnya terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO masuk ke folder pembelian kemudian membayarnya melalui transfer melalui rekening BRI terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dengan nomor rekening 618901014858530 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO.
- Bahwa di aplikasi MD CHIPnya berwarna Ungu dan jika diperjual belikan maka CHIPnya berwarna Kuning, Untuk CHIP yang berwana Kuning dalam jual belinya tetap menggunakan aplikasi Higgs Domino Indonesia HDI dan di aplikasi tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dapat melakukan jual beli CHIP antar pemain.
- Bahwa apabila pemain menang maka CHIP berwarna Kuning yang akan dijual kepada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO seharga Rp.56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO jual kembali seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) s/d Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) tiap 1 (satu) B (billion)nya.
- Bahwa cara jual beli CHIP berwarna Kuning yaitu dengan cara masuk kedalam akun yang sudah terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO buat di aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) kemudian klik pada menu Pembelian.
- Bahwa dari perbedaan jual beli CHIP MD/Ungu dengan CHIP warna Kuning tersebut sangat selisih untuk perolehan keuntungannya sehingga terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO beralih jual beli ke CHIP berwarna Kuning.
- Bahwa untuk jual beli CHIP berwarna Kuning tersebut dilakukan dengan cara membuat beberapa akun aplikasi HDI antara lain :
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A03 warna hitam dengan Imei 1 : 358482471857779 Imei 2 : 359583961857770 dengan akun :
- Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password: pertamina;
- Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina;
- Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina.
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A73 5G warna hijau toska dengan Imei 1 : 350837420727662 Imei 2 : 354537430727662 dengan akun :
- Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22;
- Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22;
- Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22;
- Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina.
- Bahwa untuk cara pembelian CHIP warna Kuning dengan mengirimkan id akun dan jumlah CHIP kepada pemain yang menjualkan CHIPnya dengan berkomunikasi via WA dengan nomor 085259233567 milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO sendiri kemudian menyetorkan nomor rekening dari penjual lalu terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO transfer dan untuk pengiriman CHIP hanya bisa dikirimkan maksimal 1(satu) B (billion) disetiap pengirimannya.
- Bahwa jika ada pemain yang membeli CHIP warna kuning kepada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI, BCA, MANDIRI, dan BNI. transaksi juga dapat melalui Ovo, Dana, ShopeePay, Link Aja, Gopay dengan nomor 085259233567 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO dan bisa melalui Dana dengan nomor 08829659319 an.Amalia Maulidina (adik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran para pemainnya mengirimkan id akunnya melalui WA dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mengirimkan CHIPnya dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino Indonesia lalu klik folder kirim lalu memasukkan id akun pembeli dan mengisi jumlah CHIP yang dibeli kemudian memasukkan id terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lalu di klik kirim.
- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan dalam jual beli CHIP antara lain melalui Ovo, Dana, ShopeePay, Link Aja, Gopay dengan nomor 085259233567 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO dan bisa melalui Dana dengan nomor 08829659319 an. Amalia Maulidina (adik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO) namun pembayaran ini jarang digunakan karena pembeli lebih banyak yang melakukan pembayaran dengan tranfer ke rekening.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran para pemainnya mengirimkan id akunnya melalui WA dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mengirimkan CHIPnya dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) lalu klik folder kirim lalu memasukkan id akun pembeli dan mengisi jumlah CHIP yang dibeli kemudian memasukkan ID terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lalu di klik kirim.
- Bahwa penjualan CHIP tersebut juga dilakukan oleh terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO di toko dengan cara pembeli datang ke toko terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO kemudian membeli CHIP dengan jumlah yang sudah ditentukan pemain lalu untuk pembayarannya dengan cara cash dan yang melayani jual beli di toko tersebut adalah terdakwa ADI SUYANTO.
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO menjelaskan cara terdakwa ADI SUYANTO membantu penjualan CHIP ditoko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yaitu dengan cara :
- Jika ada pembeli yang datang pertama-tama terdakwa ADI SUYANTO menanyakan id/akun HIGGS DOMINO milik pembeli.
- Kemudian menanyakan jumlah besaran chip yang akan dibeli oleh pembeli dengan harga 100 M sebesar Rp8.000.00 (delapan ribu rupiah), 200 M seharga Rp15.000.00 (lima belas ribu rupiah), 300 M seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) 500 M seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) 700 M seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu)B seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah).
- Setelah itu terdakwa ADI SUYANTO Login ke salah satu akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO kemudian klik tombol “ KIRIM” di pojok kanan atas.
- Setelah di klik tombol “kirim” akan muncul menu untuk memasukan ID/akun pembeli yang akan membeli CHIP Higgs Domino lalu memasukan ID/akun pembeli yang akan dikirimi CHIP selanjutnya klik cari dan akan muncul akun pembeli tersebut.
- Kemudian klik tombol “kirim” pada akun yang akan dituju, setelah di klik “kirim” maka akan muncul menu verivikasi keamanan dan memasukan kata sandi akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO.
- Setelah memasukan kata sandi klik kembali tombol “kirim” lalu memilih jumlah besaran CHIP yang akan diisi lalu klik kembali tombol “tentukan” lalu akan muncul notifikasi “terkirim”.
- Kemudian pembeli membayar CHIP yang dibeli dengan cara Cash kepada terdakwa ADI SUYANTO.
- Bahwa cara terdakwa ADI SUYANTO melayani orang yang menjualkan CHIP di toko milik Terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yaitu dengan cara :
- Jika ada penjual yang datang pertama-tama terdakwa ADI SUYANTO menanyakan jumlah besaran CHIP yang akan dijual oleh penjual dengan harga 1 (satu) B(billion) seharga Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) hingga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) tergantung banyak atau tidaknya orang yang menjualkan CHIP ditoko.
- Jika pada hari itu banyak yang menjualkan CHIP di toko maka akan diberi harga sejumlah Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) dan jika hanya sedikit orang yang menjualkan CHIP di toko maka akan dibeli sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
- Kemudian menunggu penjual mengirimkan CHIP tersebut ke akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO dan untuk cara mengirimkannya penjual Log in ke akun miliknya setelah itu klik tombol “kirim” kemudian memasukan ID/akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO selanjutnya klik cari dan akan muncul akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO.
- Kemudian klik tombol “kirim” pada akun yang akan dituju, setelah di klik “kirim” maka akan muncul menu verivikasi keamanan dan memasukan kata sandi akun milik penjual.
- Setelah itu memilih jumlah besaran CHIP yang akan dijual kepada terdakwa ADI SUYANTO lalu klik kembali tombol “tentukan” lalu akan muncul notifikasi “terkirim”.
- Setelah itu terdakwa ADI SUYANTO Login ke salah satu akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO kemudian klik tombol “INBOX” untuk melihat CHIP tersebut sudah masuk atau belum.
- Jika CHIP sudah masuk kemudian terdakwa ADI SUYANTO Membayar sesuai dengan CHIP yang dijual oleh penjual dengan cara Cash / Tunai.
- Bahwa untuk harga jual CHIP ditoko miliknya adalah harga CHIP 100M sejumlah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) CHIP 200M seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) CHIP 300M seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) CHIP 500M seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) CHIP 700M seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) CHIP 1B seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO memberikan gaji kepada terdakwa ADI SUYANTO sebagai karyawan toko yang berperan melayani jual beli CHIP ditoko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO adalah sebesar Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dari menjaga toko dan melayani penjualan CHIP di toko dan untuk gajinya dibayarkan setiap seminggu sekali.
- Bahwa rincian gaji dari terdakwa ADI SUYANTO yaitu dari menjaga toko dalam seminggu mendapatkan gaji sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan untuk melayani penjualan CHIP ditoko dalam seminggu mendapatkan gaji sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Jadi untuk gaji sebulan yang didapat oleh terdakwa ADI SUYANTO dari menjaga toko sejumlah Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk melayani penjualan CHIP ditoko dalam sebulan mendapatkan gaji sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total gaji yang diperoleh terdakwa ADI SUYANTO sejumlah Rp2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa akun - akun yang digunakan oleh terdakwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO untuk melakukan jual beli CHIP antara lain :
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A03 warna hitam dengan Imei 1 : 358482471857779 Imei 2 : 359583961857770 dengan akun :
a. Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password : pertamina;
b. Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina;
c. Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina.
2. Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A73 5G warna hijau toska dengan Imei 1 : 350837420727662 Imei 2 : 354537430727662 dengan akun :
a. Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22;
b. Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22;
c. Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22;
d. Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO menjelaskan bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO membeli CHIP MD/Ungu seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) tiap 1 (satu) B (billion)nya dan dijual seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya dari hasil penjualan perjudian jenis judi online Higgs Domino tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tiap 1(satu)B(billion)nya dan untuk CHIP kuning terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO membelinya dengan harga sejumlah Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya dan dijual Kembali seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) s/d Rp65.000,00 (enam uluh lima ribu rupiah) tiap 1(satu) B (billion)nya dari penjualan tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya.
- Bahwa dalam seharinya terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan dari penjualan CHIP sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO sudah melakukan jual beli CHIP sejak Desember 2021 yaitu sekitar 16 bulan. Jadi total keuntungan yang didapat oleh Terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dari penjualan CHIP sejumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa jumlah penjualan CHIP pada aplikasi Higgs Domino Indonesia sebelum di tangkap adalah sebagai berikut :
- Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22 terjual 24.4B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22 terjual 26B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22 terjual 23.7B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina terjual 23.8B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina terjual29.7B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.955.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password : pertamina terjual 30.2B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.975.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina terjual 30B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.970.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Jadi total penjualan CHIP terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO adalah 187.8B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang hasil penjualan CHIP sejumlah Rp12.380.000,00 (dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO juga membeli CHIP dari para pemain yang menawarkan pada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO melalui via Wa dengan nomor 085259233567 milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO namun kebanyakan para pemain tersebut tidak terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO kenali dan terkadang terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO juga membeli CHIP dari Shopee namun banyak akun Shopee yang tidak menerima pembelian dari terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO.
- Bahwa CHIP yang dijual oleh terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bersama terdakwa ADI SUYANTO dipergunakan oleh para pemain untuk bermain judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) dengan menggunakan taruhan CHIP dan apabila menang CHIP tersebut akan bertambah dan dapat ditukarkan dengan uang.
- Bahwa cara para pemain melakukan perjudian jenis judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia yaitu dengan cara :
- Pertama masuk kedalam aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) lalu klik menu lainnya kemudian memilih room yang akan digunakan bermain;
- Selanjutnya para pemain akan melakukan spin di room tersebut, apabila gambar diroom tersebut sama maka dinyatakan menang / jackpot;
- Jika sudah menang / jackpot para pemain akan mendapatkan CHIP yang banyak dan CHIP tersebut dapat dijual dan ditukarkan dengan uang.
- Bahwa keuntungan yang didapat dari hasil jual beli CHIP tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bersama dengan terdakwa ADI SUYANTO pada hari Rabu tanggal03 Mei 2023 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Dusun Sroyo RT.06 RW.01 Desa Sroyo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sejak bulan Desember 2021 terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO melakukan jual beli CHIP/perjudian jenis judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) yang di bantu oleh terdakwa ADI SUYANTO sebagai karyawan toko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dalam melayani jual beli CHIP di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO melakukan jual beli CHIP di aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) tersebut dengan cara :
- Bahwa dalam jual beli CHIP MD/Ungu tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lakukan dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino selanjutnya terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO masuk ke folder pembelian kemudian membayarnya melalui transfer melalui rekening BRI terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dengan nomor rekening 618901014858530 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO.
- Bahwa di aplikasi MD CHIPnya berwarna Ungu dan jika diperjual belikan maka CHIPnya berwarna Kuning, Untuk CHIP yang berwana Kuning dalam jual belinya tetap menggunakan aplikasi Higgs Domino Indonesia HDI dan di aplikasi tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dapat melakukan jual beli CHIP antar pemain.
- Bahwa apabila pemain menang maka CHIP berwarna Kuning yang akan dijual kepada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO seharga Rp.56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO jual kembali seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) s/d Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) tiap 1 (satu) B (billion)nya.
- Bahwa cara jual beli CHIP berwarna Kuning yaitu dengan cara masuk kedalam akun yang sudah terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO buat di aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) kemudian klik pada menu Pembelian.
- Bahwa dari perbedaan jual beli CHIP MD/Ungu dengan CHIP warna Kuning tersebut sangat selisih untuk perolehan keuntungannya sehingga terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO beralih jual beli ke CHIP berwarna Kuning.
- Bahwa untuk jual beli CHIP berwarna Kuning tersebut dilakukan dengan cara membuat beberapa akun aplikasi HDI antara lain :
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A03 warna hitam dengan Imei 1 : 358482471857779 Imei 2 : 359583961857770 dengan akun :
- Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password: pertamina;
- Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina;
- Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina.
2. Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A73 5G warna hijau toska dengan Imei 1 : 350837420727662 Imei 2 : 354537430727662 dengan akun :
- Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22;
- Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22;
- Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22;
- Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina.
- Bahwa untuk cara pembelian CHIP warna Kuning dengan mengirimkan id akun dan jumlah CHIP kepada pemain yang menjualkan CHIPnya dengan berkomunikasi via WA dengan nomor 085259233567 milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO sendiri kemudian menyetorkan nomor rekening dari penjual lalu terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO transfer dan untuk pengiriman CHIP hanya bisa dikirimkan maksimal 1(satu) B(billion) disetiap pengirimannya.
- Bahwa jika ada pemain yang membeli CHIP warna kuning kepada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI, BCA, MANDIRI, dan BNI. transaksi juga dapat melalui Ovo, Dana, ShopeePay, Link Aja, Gopay dengan nomor 085259233567 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO dan bisa melalui Dana dengan nomor 08829659319 an. Amalia Maulidina (adik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran para pemainnya mengirimkan id akunnya melalui WA dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mengirimkan CHIPnya dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino Indonesia lalu klik folder kirim lalu memasukkan id akun pembeli dan mengisi jumlah CHIP yang dibeli kemudian memasukkan id terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lalu di klik kirim.
- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan dalam jual beli CHIP antara lain melalui Ovo, Dana, ShopeePay, Link Aja, Gopay dengan nomor 085259233567 an. DIDIK FAIZAL PURWANTO dan bisa melalui Dana dengan nomor 08829659319 an. Amalia Maulidina (adik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO) namun pembayaran ini jarang digunakan karena pembeli lebih banyak yang melakukan pembayaran dengan tranfer ke rekening.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran para pemainnya mengirimkan id akunnya melalui WA dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mengirimkan CHIPnya dengan cara membuka aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) lalu klik folder kirim lalu memasukkan id akun pembeli dan mengisi jumlah CHIP yang dibeli kemudian memasukkan ID terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO lalu di klik kirim.
- Bahwa penjualan CHIP tersebut juga dilakukan oleh terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO di toko dengan cara pembeli datang ketoko terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO kemudian membeli CHIP dengan jumlah yang sudah ditentukan pemain lalu untuk pembayarannya dengan cara cash dan yang melayani jual beli di toko tersebut adalah terdakwa ADI SUYANTO.
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO menjelaskan cara terdakwa ADI SUYANTO membantu penjualan CHIP ditoko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yaitu dengan cara :
- Jika ada pembeli yang datang pertama-tama terdakwa ADI SUYANTO menanyakan id/akun HIGGS DOMINO milik pembeli;
- Kemudian menanyakan jumlah besaran chip yang akan dibeli oleh pembeli dengan harga 100 M sebesar Rp8.000.00 (delapan ribu rupiah), 200 M seharga Rp15.000.00 (lima belas ribu rupiah), 300 M seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) 500 M seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) 700 M seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu)B seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah).
- Setelah itu terdakwa ADI SUYANTO Login ke salah satu akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO kemudian klik tombol “ KIRIM” di pojok kanan atas;
- Setelah di klik tombol “kirim” akan muncul menu untuk memasukan ID/akun pembeli yang akan membeli CHIP Higgs Domino lalu memasukan ID/akun pembeli yang akan dikirimi CHIP selanjutnya klik cari dan akan muncul akun pembeli tersebut;
- Kemudian klik tombol “kirim” pada akun yang akan dituju, setelah di klik “kirim” maka akan muncul menu verivikasi keamanan dan memasukan kata sandi akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO;
- Setelah memasukan kata sandi klik kembali tombol “kirim” lalu memilih jumlah besaran CHIP yang akan diisi lalu klik kembali tombol “tentukan” lalu akan muncul notifikasi “terkirim”;
- Kemudian pembeli membayar CHIP yang dibeli dengan cara Cash kepada terdakwa ADI SUYANTO.
- Bahwa cara terdakwa ADI SUYANTO melayani orang yang menjualkan CHIP di toko milik Terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yaitu dengan cara :
- Jika ada penjual yang datang pertama-tama terdakwa ADI SUYANTO menanyakan jumlah besaran CHIP yang akan dijual oleh penjual dengan harga 1 B seharga Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) hingga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) tergantung banyak atau tidaknya orang yang menjualkan CHIP ditoko;
- Jika pada hari itu banyak yang menjualkan CHIP di toko maka akan diberi harga sejumlah Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) dan jika hanya sedikit orang yang menjualkan CHIP di toko maka akan dibeli sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
- Kemudian menunggu penjual mengirimkan CHIP tersebut ke akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO dan untuk cara mengirimkannya penjual Log in ke akun miliknya setelah itu klik tombol “kirim” kemudian memasukan ID/akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO selanjutnya klik cari dan akan muncul akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO;
- Kemudian klik tombol “kirim” pada akun yang akan dituju, setelah di klik “kirim” maka akan muncul menu verivikasi keamanan dan memasukan kata sandi akun milik penjual;
- Setelah itu memilih jumlah besaran CHIP yang akan dijual kepada terdakwa ADI SUYANTO lalu klik kembali tombol “tentukan” lalu akan muncul notifikasi “terkirim”;
- Setelah itu terdakwa ADI SUYANTO Login ke salah satu akun milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO yang dipegang oleh terdakwa ADI SUYANTO kemudian klik tombol “INBOX” untuk melihat CHIP tersebut sudah masuk atau belum;
- Jika CHIP sudah masuk kemudian terdakwa ADI SUYANTO Membayar sesuai dengan CHIP yang dijual oleh penjual dengan cara Cash / Tunai.
- Bahwa untuk harga jual CHIP ditoko miliknya adalah harga CHIP 100M sejumlah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) CHIP 200M seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) CHIP 300M seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) CHIP 500M seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) CHIP 700M seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) CHIP 1(satu)B(billion) seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahw terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO memberikan gaji kepada terdakwa ADI SUYANTO sebagai karyawan toko yang berperan melayani jual beli CHIP ditoko milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO adalah sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dari menjaga toko dan melayani penjualan CHIP di toko dan untuk gajinya dibayarkan setiap seminggu sekali.
- Bahwa rincian gaji dari terdakwa ADI SUYANTO yaitu dari menjaga toko dalam seminggu mendapatkan gaji sejumlah R360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan untuk melayani penjualan CHIP ditoko dalam seminggu mendapatkan gaji sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Jadi untuk gaji sebulan yang didapat oleh terdakwa ADI SUYANTO dari menjaga toko sejumlah Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk melayani penjualan CHIP ditoko dalam sebulan mendapatkan gaji sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total gaji yang diperoleh terdakwa ADI SUYANTO sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa akun - akun yang digunakan oleh terdakwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO untuk melakukan jual beli CHIP antara lain :
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A03 warna hitam dengan Imei 1 : 358482471857779 Imei 2 : 359583961857770 dengan akun :
- Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password : pertamina;
- Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina;
- Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina.
- Untuk HP Samsung Tipe Galaxy A73 5G warna hijau toska dengan Imei 1 : 350837420727662 Imei 2 : 354537430727662 dengan akun :
- Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22;
- Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22;
- Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22;
- Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO menjelaskan bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO membeli CHIP MD/Ungu seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) tiap 1(satu) B (billion)nya dan dijual seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya dari penjualan perjudian jenis judi online Higgs Domino tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tiap 1(satu)B(billion)nya dan untuk CHIP kuning terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO membelinya dengan harga sejumlah Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya dan dijual kembali seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) s/d Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) tiap 1(satu) B (billion)nya dari penjualan tersebut terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (embilan ribu rupiah) tiap 1(satu)B (billion)nya.
- Bahwa dalam seharinya terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan keuntungan dari penjualan CHIP sejumlah R1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO sudah melakukan jual beli CHIP sejak Desember 2021 yaitu sekitar 16 bulan. Jadi total keuntungan yang didapat oleh Terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO dari penjualan CHIP sejumlah Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa jumlah penjualan CHIP pada aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) sebelum di tangkap adalah sebagai berikut :
- Akun CPH1821 dengan ID : 40043095 dan password : Sultan22 terjual 24.4B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Akun M5 dengan ID : 23608973 dan password : Sultan22 terjual 26B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Akun PRESIDEN HDI dengan ID : 17180956 dan password : Sultan22 terjual 23.7B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Akun MERDEKA 45 dengan ID : 121941620 dan password : pertamina terjual 23.8B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Akun INDONESIA 1 dengan ID : 46485273 dan password : pertamina terjual 29.7B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp1.955.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Akun PALESTINA dengan ID : 89649345 dan password : pertamina terjual 30.2B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.975.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Akun PRESIDEN RI dengan ID : 54481539 dan password : pertamina terjual 30B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang sejumlah Rp 1.970.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Jadi total penjualan CHIP terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO adalah 187.8B dan terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO mendapatkan uang hasil penjualan CHIP sejumlah Rp12.380.000,00 (dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO juga membeli CHIP dari para pemain yang menawarkan pada terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO melalui via Wa dengan nomor 085259233567 milik terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO namun kebanyakan para pemain tersebut tidak terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO kenali dan terkadang terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO juga membeli CHIP dari Shopee namun banyak akun Shopee yang tidak menerima pembelian dari terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO.
- Bahwa CHIP yang dijual oleh terdakwa DIDIK FAIZAL PURWANTO bersama terdakwa ADI SUYANTO dipergunakan oleh para pemain untuk bermain judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) dengan menggunakan taruhan CHIP dan apabila menang CHIP tersebut akan bertambah dan dapat ditukarkan dengan uang.
- Bahwa cara para pemain melakukan perjudian jenis judi online pada aplikasi Higgs Domino Indonesia yaitu dengan cara :
- Pertama masuk kedalam aplikasi Higgs Domino Indonesia (HDI) lalu klik menu lainnya kemudian memilih room yang akan digunakan bermain;
- Selanjutnya para pemain akan melakukan spin di room tersebut, apabila gambar diroom tersebut sama maka dinyatakan menang / jackpot;
- Jika sudah menang/jackpot para pemain akan mendapatkan CHIP yang banyak dan CHIP tersebut dapat dijual dan ditukarkan dengan uang
- Bahwa keuntungan yang didapat dari hasil jual beli CHIP tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
- Bahwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi, para terdakwa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sehingga memudahkan atau memberikan peluang kepada para pembeli CHIP dalam perjudian jenis judi online melalui aplikasi.
- Bahwa tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bojonegoro, 6 Juni 2023
PENUNTUT UMUM
DEWI LESTARI, SH.
JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002
|