Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bjn TOMY DWI HERTANTO Selaku Spv Colletion PT Worri Finance Indonesia Tbk NURUL HIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMY DWI HERTANTO Selaku Spv Colletion PT Worri Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.120.040,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atau membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 07737222002 tanggal 22 Juli 2022, Sebesar Rp Rp 185.120.040,- (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit objek jaminan fiducia Nomor 07737222002 tanggal 22 Juli 2022 untuk menyerahkan unit tersebut kepada penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak