Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Apr. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Bjn |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Apr. 2020 |
Nomor Surat |
NIHIL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | AYU BULAN PURNAMASARI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLRES BOJONEGORO, KAPOLSEK BOJONEGORO, KESATUAN SATRESKRIM, KESATUAN UNIT RESKRIM |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan penetapan termohon menjadikan pemohon sebagai tersangka dalam pencurian atau pencurian dalam keluarga pasal 362 atau 367 KUHP tidak sah.
- Menyatakan tidak sah semua keputusan atau penetapan yang dibuat atau dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan status tersangka atas diri pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuannya, kedudukannya, dan harkat serta martabatnya.
- Mengabulkan permintaan pemohon dalam kerugian immateriil sebagaimana permintaan pemohon sejumlah Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |