Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Bjn ANIK PUSPO DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANIK PUSPO DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak dari Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No : 3522-LU-21042020-0014 tertanggal 21 April 2020, yang semula tertulis “IKHLAS SHABIR AKHMAD” dibetulkan menjadi “BIMO JALADRI AKHMAD” dari suami istri : “ALUN KURNIANTO” dan “ANIK PUSPO DEWI”;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro untuk mengganti nama pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hokum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak