Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan tersebut;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk melakukan mediasi baik didalamĀ maupun diluar Pengadilan antara Para Pelawan/ dahulu Termohon Sita Eksekusi dengan Terlawan/ dahulu Pemohon Sita Eksekusi;
- Menyatakan Menghilangkan bunga sebesar Rp.2.750.535.461,17( dua milyard tujuh ratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu koma tujuh belas rupiah ) dan denda sebesar Rp.11.957.374.122,64 ( sebelas milyard sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh dua koma enam puluh empat rupiah ) atas hutang Pelawan yang harus dibayarkan kepada Terlawan;
- Menyatakan bahwa Pemohon membayar Pokok Hutangnya saja yaitu sebesar Rp.49.547.798.753,43 ( empat puluh sembilan milyard lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma empat puluh tiga rupiah );
- Menyatakan memberikan kesempatan Pemohon untuk menjual sendiri atau menjual secara bersama-sama dengan Termohon untuk menjual obyek yang menjadi hak tanggungan sesuai dengan harga umum di pasaran;
- Menolak/menangguhkan Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perlawanan ini
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Demikian atas terkabulnya gugatan ini,Penggugat menyampaikan terima kasih |