Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2023/PN Bjn H. SAMUDI 1.BUDI ISMANTO
2.ARIF HENDRA SUSANTO
3.TEGUH PRIHANDONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAMUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURJANAH SH MHH. SAMUDI
Tergugat
NoNama
1BUDI ISMANTO
2ARIF HENDRA SUSANTO
3TEGUH PRIHANDONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat  merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memaksa membuat surat pernyataan tanggal 02 Agustus 2023  kepada Penggugat dilakukan dengan itikad buruk dan melanggar hukum sehingga Surat Pernyataan tersebut dinyatakan tidak sah  ; 
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memaksa  menulis Surat Pernyataan tanggal 02 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mencabut Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengembalian Anggaran 2022 sebesar Rp. 297.721.277  (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dikurangi pajak terbayar Rp.64.000.000,00 (Enam puluh empat juta rupiah ) tanggal 02 Agustus 2023 oleh Inspektorat Bojonegoro;
  7. Memerintahkan Para Tergugat  untuk menyerahkan kembali Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pengembalian Anggaran 2022 sebesar Rp. 297.721.277  (Dua ratus sembilan tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ) dikurangi pajak terbayar Rp.64.000.000,00 ( Enam puluh empat juta rupiah ) tanggal 02 Agustus 2023 oleh Inspektorat Bojonegoro  kepada Penggugat ;
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari :

 

  1. Kerugian material sebesar Rp. 157.228.000,00 ( Seratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu  rupiah ) ;
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar rupiah ) ;
  3. Biaya Operasional Pengacara / Advokat sebesar  Rp. 100.000.000,00  (seratus juta Rupiah )  ;

 

9. Menghukum Para Tergugat  membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) tiap hari secara tanggung renteng, setiap  lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan Majelis Hakim  diucapkan sampai dilaksanakan atau memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde ) ; 

 

10.   Menyatakan hukum keputusan ini dapat dilaksanakan segera dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu   meskipun ada verset, banding ataupun kasasi     ( uit voerbaar bij voorrad ) ; 

 

11.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak