Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2023/PN Bjn | H. SAMUDI | 1.BUDI ISMANTO 2.ARIF HENDRA SUSANTO 3.TEGUH PRIHANDONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2023/PN Bjn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) tiap hari secara tanggung renteng, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan Majelis Hakim diucapkan sampai dilaksanakan atau memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde ) ;
10. Menyatakan hukum keputusan ini dapat dilaksanakan segera dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding ataupun kasasi ( uit voerbaar bij voorrad ) ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini ; SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequeo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |