Dakwaan |
Pada saat petugas Polsek Ngambon melaksanakan patroli di wilayah Kec. Ngambon Pada hari Hari Minggu, Tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib, dalam rangka melaksanakan Ops Pekat Semeru dan telah mendapatkan infornasi dari masyarakat adanya seorang pemuda yang sedang minum – minuman keras sambil menggangu ketentraman warga di Pos Ronda turut Ds. Sengon Kec. Ngambon Kab. Bojonegoro, selanjutnya petugas melaksanakan pengecekan dan mengamankan Sdr. SISKA SETIA WAWAN alamat Ds. Kacangan RT. 02 RW. 01 Kec. Tambakrejo Kab. Bojonegoro yang sedang melaksanakan minum miras sehingga diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol Minuman Keras Jenis Arak berisi 250 ml, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Ngambon guna proses hukum Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. |