Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam hal Menjanjikan nomor urut caleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro Daerah Pemilihan 5 (Lima) nomor urut 1 (satu) kepada Penggugat dengan membayar konpensasi berupa uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp 1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Mebebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
|