Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
61/Pdt.G/2023/PN Bjn |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moh ichwan, SH. | TASMI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOJONEGORO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Elanda Harviyata Trivirananto | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOJONEGORO |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT Untuk mengesahkan dan Mendatangani Sertipikat Hak Milik Nomor : 480 Atas Nama TASMI
- Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Kerugian imateriil Sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) Kepada PENGGUGAT di bayar Secara Kontan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |