Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Bjn PT.TRUE FINANCE dahulu PT.TRIHAMAS FINANCE Direktur HATIF TARNAMA PURWOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TRUE FINANCE dahulu PT.TRIHAMAS FINANCE Direktur HATIF TARNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sudarmono.,SH.,MH.PT.TRUE FINANCE dahulu PT.TRIHAMAS FINANCE Direktur HATIF TARNAMA
Tergugat
NoNama
1PURWOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.496.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi/Cidera janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. Rp.369.496.250,- (Tigaratus Enampuluh Sembilan Juta rupiah Empatratus Sembilanpuluh Enam Ribu Duaratus Limapuluh Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya secara tunai dan sekaligus dan seketika Kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE), apabila ternyata Tergugat (PURWOKO) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap;
  1. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah batu dengan sertipikat Hak Milik No. 978 Desa Deling, Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, dengan luas 2106 m2 yang terletak di Dusun Krajan RT/RW 002/001 Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro;
  2. Kendaraan Mobil dengan sepesifikasi sebagai berikut:

-    Merk/Type/Tahun : MITSUBISHI COLT/FE 74 HD DUMP/2018

No.Rangka              : MHMFE74P5JK192510

No.Mesin                : 4D34TS78343

No.Polisi                 : S 8798 NE

Warna                     : KUNING Merah Muda

Atas nama stnk/BPKB : Warli

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak