Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Bjn DEWI LESTARI, SH BERLIANA AMAYLIA FITRIANI Als. FANISA Binti ZULKARNAIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/M.5.16.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIANA AMAYLIA FITRIANI Als. FANISA Binti ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  18 /M.5.16.3/Eoh.1/03/2024

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

BERLIANA AMAYLIA FITRIANI alias FANISA binti ZULKARNAIN

 

 

Nomor Identitas

:

KTP Nomor : 3578275805980001

 

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

25 tahun / 18 Mei 1998

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Gumuk Gaeleng 87 RT.008 RW.004 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya atau alamat   kos : Jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 RT.10 RW.04 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

-

 

 

Pendidikan

:

SMP tamat

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:

 

 

1.

Penangkapan                  

:

Tgl.3-1-2024

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tgl.  4-1-2024    s/d   Tgl.23-1-2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Tgl.24-1-2024    s/d   Tgl.  3-3-2024

 

-

Perpanjangan PN

:

Tgl.  4-3-2024     s/d   Tgl.  2-4-2024

 

-

Penuntut Umum

:

Tgl.27-3-2024     s/d  Tgl.15-4-2024

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

 

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

Kesatu :

      Bahwa terdakwa BERLIANA AMAYLIA FITRIANI alias FANISA binti ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal  2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tempat kos di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya. Bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa Berliana Amaylia Fitriani berada di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya bersama dengan saksi Moch Said alias Ardi Berlian bin Ansor (dalam berkas perkara terpisah), saat itu Sdr. Moch. Said mengambil sisa Narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) bungkus klip kecil yang ada pada Sdr. Moch Said kemudian ditawarkan pada  terdakwa Berliana Amaylia Fitriani, dengan kata-kata antara lain ”Yank nyabu ta”, dan terdakwa Berliana Amaylia Fitriani menjawab ”iya” kemudian terdakwa Berliana Amaylia Fitriani diberi Narkotika jenis sabu yang sudah siap dipakai atau dihisap yang diterima atau diperoleh dari saksi Moch Said, selanjutnya terdakwa Berliana Amaylia Fitriani memakai atau menghisap sendiri Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa Berliana Amaylia Fitriani ditangkap oleh Aiptu Sungkono dan Bripka Andri Isnarendra beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Bojonegoro di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya, sehubungan terdakwa Berliana Amaylia Fitriani telah menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang diperoleh dari saksi Moch Said alias Ardi Berlian  yang menurut pengakuan saksi Moch. Said adalah pacar dari terdakwa Berliana Amaylia Fitriani.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari saksi Moch.Said, selanjutnya terdakwa Berliana Amaylia Fitriani memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan Penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada diri terdakwa Berliana Amaylia Fitriani telah ditemukan beberapa barang diantaranya 2 (dua) buah pipet kaca warna bening yang didalamnya masih terdapat diduga sisa sabu masing-masing dengan berat 0,001 gram dan 0,003 gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO Type 4F warna biru laut, dengan No.Sim card/WA 0881-0265-77494.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik atas nama tersangka Berliana Amaylia Fitriani alias Fanisa binti Zulkarnaen Nomor : 00175/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim,  TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 00384/2024/NNF dan 00385/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

atau

Kedua :

     Bahwa terdakwa BERLIANA AMAYLIA FITRIANI alias FANISA binti ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal  2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tempat kos di jalan Banyurip kidul Gg.II No.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan/Kota Surabaya. Bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa Berliana Amaylia Fitriani yang berada di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya bersama dengan saksi Moch Said alias Ardi Berlian bin Ansor (dalam berkas perkara terpisah), telah memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Moch. Said, yang mana sebelum memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu tersebut saksi Moch Said menawarinya kepada terdakwa Berliana Amaylia Fitriani, dengan kata-kata antara lain ”Yank nyabu ta”, dan terdakwa Berliana Amaylia Fitriani menjawab ”iya”.
  • Bahwa cara terdakwa Berliana Amaylia Fitriani memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu adalah dengan cara awalnya saksi Moch Said membuat alat hisap dan merangkainya, kemudian diberi sabu milik saksi Moch Said pada pipet lalu dibakar dan dihisap oleh saksi Moch Said, setelah itu saksi Moch Said baru menawari terdakwa Berliana Amaylia Fitriani.
  • Bahwa karena terdakwa Berliana Amaylia Fitriani juga mau memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Moch Said menyerahkan atau memberikan alat hisap sabu yang sudah ada sabunya dan sudah dibakar tersebut kepada terdakwa Berliana Amaylia Fitriani, kemudian terdakwa Berliana Amaylia Fitriani menghisap sendiri Narkotika jenis sabu yang ada di pipet tersebut hingga beberapa kali sedotan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa Berliana Amaylia Fitriani ditangkap oleh Aiptu Sungkono dan Bripka Andri Isnarendra beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Bojonegoro di tempat kos di jalan Banyuurip Kidul Gang II No.11 Banyuurip Sawahan Kota Surabaya, sehubungan terdakwa Berliana Amaylia Fitriani telah memakai atau menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu yang diperoleh dari saksi Moch Said alias Ardi Berlian bin Ansor  yang mana menurut pengakuan saksi Moch. Said bahwa terdakwa Berliana Amaylia Fitriani adalah pacar dari saksi Moch. Said.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari  saksi Moch.Said, selanjutnya terdakwa Berliana Amaylia Fitriani memakai atau menghisap Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan Penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada diri terdakwa Berliana Amaylia Fitriani telah ditemukan beberapa barang diantaranya 2 (dua) buah pipet kaca warna bening yang didalamnya masih terdapat diduga sisa sabu masing-masing dengan berat 0,001 gram dan 0,003 gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO Type 4F warna biru laut, dengan No.Sim card/WA 0881-0265-77494.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik atas nama tersangka Berliana Amaylia Fitriani alias Fanisa binti Zulkarnaen Nomor : 00175/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim,  TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 00384/2024/NNF dan 00385/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA/11 /II/Ka/PB.06.01/2024/BNNK tanggal 23 Pebruari 2024, perihal Hasil Pelaksanaan Asesmen Terpadu yang dibuat dan ditandatangani oleh Tri Tjahyono, S.Sos, M.Si selaku Kepala BNN Kabupaten Tuban, menyimpulkan bahwa tersangka/terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis sabu dan ekstasi kategori sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

           Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                                                                          Bojonegoro, 28 Maret 2024

                                                                                                                   PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                        JAKSA MADYA NIP.19700803.199203

                     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya