Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bjn 1.Prayitno bin Sutaji
2.Subagiyo bin Sutaji
3.Handoko Bin Widji
4.Priyono bin Sumat
1.Sekar Dalem
2.Supiyo
3.Ahmad Abu Hasan Sadzili
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prayitno bin Sutaji
2Subagiyo bin Sutaji
3Handoko Bin Widji
4Priyono bin Sumat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunardi S.H.,M.Kn.Prayitno bin Sutaji
2Kunardi S.H.,M.Kn.Subagiyo bin Sutaji
3Kunardi S.H.,M.Kn.Handoko Bin Widji
4Kunardi S.H.,M.Kn.Priyono bin Sumat
Tergugat
NoNama
1Sekar Dalem
2Supiyo
3Ahmad Abu Hasan Sadzili
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian ATR /BPN kabupaten Bojonegoro
2Kepala desa Tanjungharjo
3Panitia PTSL Desa Tanjungharjo tahun 2019
4PPATs Kecamatan Kapas tahun 2000
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.            Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya .

2.            Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :301/Desa Tanjungharjo, Gambar Situasi Nomor 5792 tahun 1984 tercatat atas nama Tarni dengan batas-batas : Utara: Dahulu tanah milik Sainem,sekarang Milik Sidik, Timur: tanah milik Wakinem,(tanah batas desa Wedi)., Selatan: Jalan Desa,Tanjungharjo – Kedaton., Barat:  Dahulu Rel lori dari Gondang ke Bojonegoro saat ini jalan Desa ;

3.            Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor  301/Desa Tanjungharjo, Gambar Situasi Nomor 5792 tahun 1984 tercatat atas nama Tarni dengan batas-batas : Utara: Dahulu tanah milik Sainem,sekarang Milik Sidik, Timur: tanah milik Wakinem,(tanah batas desa Wedi)., Selatan: Jalan Desa,Tanjungharjo – Kedaton., Barat:  Dahulu Rel lori dari Gondang ke Bojonegoro saat ini jalan Desa ; Milik sah Penggugat  sebagai harta warisan yang belum dibagi  (Boedel);

4.            Menyatakan Tergugat I, II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

5.            Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertipikat

1.            M. 698 Desa Tanjungharjo luas 2.450 m ,NIB : 12.16.14,05.00550  an. Sekar Dalem dengan alamat desa Tapelan  Rt.12 Rw 01 Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro yang terbit Tahun 2006

2.            M. 02280 Desa Tanjungharjo luas 3.235 m ,NIB : 12.17.14,05.02381  an. Supiyo dengan alamat Desa Tanjungharjo dukuh Ngitik Rt,12 Rw.02 Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro yang terbit tahun 2019

3.            M. 02279 Desa Tanjungharjo luas 1.545 m ,NIB : 12.17.14,05.02382  an. Ahmad Abu Hasan Syadzili dengan alamat Desa Wedi Rt.17 Rw.02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang terbit tahun 2019

6.            Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, bersama Turut Tergugat I , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV telah terbukti  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;

7.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Penggugat

8.            Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian ;

9.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat yang diderita sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard  rupiah) secara tanggung renteng;

10.         Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini

11.         Menghukum secara tanggung renteng membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

12.         Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini ;

13.         Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak