Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bjn | 1.Prayitno bin Sutaji 2.Subagiyo bin Sutaji 3.Handoko Bin Widji 4.Priyono bin Sumat |
1.Sekar Dalem 2.Supiyo 3.Ahmad Abu Hasan Sadzili |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bjn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :301/Desa Tanjungharjo, Gambar Situasi Nomor 5792 tahun 1984 tercatat atas nama Tarni dengan batas-batas : Utara: Dahulu tanah milik Sainem,sekarang Milik Sidik, Timur: tanah milik Wakinem,(tanah batas desa Wedi)., Selatan: Jalan Desa,Tanjungharjo – Kedaton., Barat: Dahulu Rel lori dari Gondang ke Bojonegoro saat ini jalan Desa ; 3. Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 301/Desa Tanjungharjo, Gambar Situasi Nomor 5792 tahun 1984 tercatat atas nama Tarni dengan batas-batas : Utara: Dahulu tanah milik Sainem,sekarang Milik Sidik, Timur: tanah milik Wakinem,(tanah batas desa Wedi)., Selatan: Jalan Desa,Tanjungharjo – Kedaton., Barat: Dahulu Rel lori dari Gondang ke Bojonegoro saat ini jalan Desa ; Milik sah Penggugat sebagai harta warisan yang belum dibagi (Boedel); 4. Menyatakan Tergugat I, II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertipikat 1. M. 698 Desa Tanjungharjo luas 2.450 m ,NIB : 12.16.14,05.00550 an. Sekar Dalem dengan alamat desa Tapelan Rt.12 Rw 01 Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro yang terbit Tahun 2006 2. M. 02280 Desa Tanjungharjo luas 3.235 m ,NIB : 12.17.14,05.02381 an. Supiyo dengan alamat Desa Tanjungharjo dukuh Ngitik Rt,12 Rw.02 Kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro yang terbit tahun 2019 3. M. 02279 Desa Tanjungharjo luas 1.545 m ,NIB : 12.17.14,05.02382 an. Ahmad Abu Hasan Syadzili dengan alamat Desa Wedi Rt.17 Rw.02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang terbit tahun 2019 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, bersama Turut Tergugat I , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Penggugat 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat yang diderita sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini 11. Menghukum secara tanggung renteng membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini 12. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini ; 13. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |