Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 204.264.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
- Rp. 194.264.000 (tunggakan pembayaran pokok dan bunga sebanyak 28 bulan/kali)
- Rp. 10.000.000 (biaya operasional untuk penagihan)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT / FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi dan mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |