Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Bjn PT. TRUE FINANCE BOJONEGORO (dahulu PT. TRIHAMAS FINANCE BOJONEGORO) KAMSIATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRUE FINANCE BOJONEGORO (dahulu PT. TRIHAMAS FINANCE BOJONEGORO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amim Thobary, SH, MHPT. TRUE FINANCE BOJONEGORO (dahulu PT. TRIHAMAS FINANCE BOJONEGORO)
Tergugat
NoNama
1KAMSIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.264.000,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 204.264.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
  • Rp. 194.264.000         (tunggakan pembayaran pokok dan bunga sebanyak 28 bulan/kali)
  • Rp. 10.000.000           (biaya operasional untuk penagihan)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT /  FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT /  FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi;
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT /  FE 74 HD DUMP; No. Rangka: MHMFE74PP5DK094323; No. Mesin: 4D34TJ33997; Tahun: 2013; Warna: Kuning; No. Polisi: AE 8266 UJ; BPKB a.n.: Jumadi dan mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak