Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2018/PN Bjn MUSRINI KRISNIAWATI 1.PT.BANK PANIN BOJONEGORO
2.KPKNL Surabaya
3.IMAM SYAFII
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2018/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSRINI KRISNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PANIN BOJONEGORO
2KPKNL Surabaya
3IMAM SYAFII
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan penentuan harga limit oleh TERGUGAT I adalah tidak sah karena tidak ditentutan oleh penilai yang terdaftar pada Kementerian Keuangan Rebublik Indonesia;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I  yang akan melelang Tanah Hak Milik No. 353 dengan luas 1.126m2 tersebut dengan perantara TERGUGAT II yang tanpa memperhatikan kepentingan PENGGUGAT yaitu itikad baik PENGGUGAT untuk melunasi hutang tersebut dengan cara kaslock/ negoisasi, sebesar pengajuan yang tertulis nomor 3 dalam bentuk rekening beku yang diajukan penggugat termasuk penentuan harga limit yang jauh dibawah harga pasaran dan tidak ditentukan oleh penilai yang telah terdaftar di Kementerian keuangan Republik Indonesia serta tidak memberikan restrukturisasi kepada PENGGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja untuk membatalkan lelang yang telah dilakukan karena dilakukan atas dasar tanpa alas hak dan merupakan perbuatan yang melawan hukum;
  5.  

Halaman  6  dari 7  Gugatan  Perbuatan  Melawan  Hukum  An. MUSRINI KRISNIAWATI

Halaman  6  dari 7  Gugatan  Perbuatan  Melawan  Hukum  An. MUSRINI KRISNIAWATI

Menghukum atau meminta kepada TERGUGAT III  agar mengembalikan jaminan yang dibeli secara tidak syah dengan dasar tidak adanya iktikad baik bermusyawarah atau melakukan negosiasi pembelian kembali kepada PENGGUGAT dengan nominal yang wajar dan terjangkau dengan tidak didasari pemanfaatan dalam bentuk kolusi dan mengembalikan sertifikat sesuai atas nama hak milik awal yaitu PENGGUGAT dengan harga lelang sesuai risalah lelang yang didapat TERGUGAT yang dilakukan dengan cara lelang sepihak tanpa didasari rasa belas kasihan dan manusiawi pada tatanan etika dan norma hidup sebagai warga Negara Indonesia.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Kerugian imateriil berupa rasa takut / was-was/rasa tidak aman dan rasa malu dimasyarakat yang merupakan Hak Subyektif PENGGUGAT  yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT, apabila dinilai dengan uang tidak ternilai jumlahnya adalah layak dan wajar apabila PENGGUGAT menentukan kerugian tersebut dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,0 (Seratus Juta Rupiah);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untuk dilaksanakan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij vorraad) meskipun ada upaya verset, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut pandangan hukum (ex aequo et bono).

Sekian Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak