Petitum |
DALAM PROVISIONIL :
Menangguhkan permohonan eksekusi dari Terlawan LUTFI FIRMANSYAH SE, MM sebagaimana dimaksud dalam permohonan no 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Bjn Jo No Perkara 7/Pdt.G/2021/Pn.Bjn tanggal 2 juni 2021 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan / para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan bahwa pemilik tanah Masripah Alias Janipah (Alm) yang di peroleh dari memenangkan gugatan waris telah meninggal dunia pada tanggal 6 juli 2021
- Menyatakan menolak permohonan ekseskusi dari terlawan Luthfi fermansyah, SE. MM terhadap sertifikat No 1597 luas 525 Meter yang terletak di Jl Veteran turut desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro
- Menyatakan para Pelawan adalah pemilik atas tanah yang dimaksud dalam sertifikat hak milik atas nama LUTFI FIRMANSYAH, SE, MM sertifikat no 1597 luas 525 M2 yang terletak di Desa Sukorejo (Jl. Veteran, Kota Bojonegoro)
- Menyatakan bahwa sertifikat no 1597 luas 525M2 adalah tanah yang ikut tereksekusi sehingga tanah tersebut adalah tanah dari Masripah alias janipah (alm) luas 0588 ha yang dimenangkan dari putusan peradilan, oleh karena itu, agar sertifikat yang telah terbit dalam tanah yang dimenangkan oleh masripah atau janipah/ (Alm) dan telah dilakukan eksekusi oleh peradilan sehingga setifikat yang telah terbit atas nama siapapun agar dibatalkan karena melanggar hukum
- Menyakatan Untuk memper oleh kejelasan dari luas tanah yang menjadi sengketa antara para pelawan Punisih dan Asan melawan dengan terlawan Luthfi fermanysah SE, MM Yang telah ber sertifikat No 1597 Luas 525 agar di ukur ulang karena belum pernah dilakukan pengukuran baik dari bpn atau notaris
- Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh para Pelawan adalah tanah yang diperoleh dari Hibah Wasiat No 2 Tgl 3 Mei 2021 dihadapan notaris notaris H. Imam Zaenal Arifin, Sh, adalah sah menurut hukum
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum
|