Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bjn BUDI ENDAH SOERJANI, SH AZWAR Bin AMIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI ENDAH SOERJANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR Bin AMIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  BOJONEGORO                                                                       P – 29   

             “UNTUK KEADILAN “     

                       

SURAT - DAKWAAN

NOMOR.REG.PERK : PDM- 341/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024

 

a.Terdakwa :

      Nama terdakwa                            : AZWAR BIN AMIR ALM

      Tempat lahir                                 : Padang

      Umur / tanggal lahir                     : 66 tahun / 01 Januari 1957

      Jenis kelamin                               : Laki-laki

      Kebangsaan                                  : Indonesia

           Tempat tinggal                            : Jl Gunung Singgalang No 52 Rt 06 Rw 03 Kel/Ds    

                                                                  Gunung Pangilun  Kec. Padang Utara

                                                                  Kota Padang Provinsi Sumatera Barat                                                                                                                                                                                       

      Agama                                          : Islam

      Pekerjaan                                     : Pedagang

      Pendidikan                                   : Tidak sekolah

 

b.   Penahanan :

      • Dengan jenis penahanan RUTAN :
      • Ditahan oleh Penyidik Polri : 29 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024
      • Perpanjangan Kejaksaan : 18 Januari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
      • Perpanjangan Pengadilan Negeri : 27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
      • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 14 Maret 2024 s/d dilimpah PN

 

c.   Dakwakan :  

 

         

            Kesatu            

--------- Bahwa terdakwa AZWAR BIN AMIR ALM pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  ang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) memanggil terdakwa dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya mengajak bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan tiba di Hotel sekitar jam 15.30 wib lalu mereka menyewa 2 kamar , kamar yang satu ditempati saksi Raflis Agus bin Agus alm dan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain)  dan kamar disebelahnya ditempati terdakwa, lalu saksi Raflis Agus bin Agus alm dan bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian saksi Raflis Agus bin Agus alm juga menghisap sebanyak 3 kali hisap , setelah saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) membereskan alat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu memanggil terdakwa Azwar bin Amir alm untuk diajak kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro namun sekitar jam 19.00 wib mereka kembali lagi ke Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan terdakwa ikut bersama-sama saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) menuju Hotel ketika diberikan alat bong dan pipet yang berisi sabu terdakwa tidak menolak malah menerimanya sehingga sabu-sabu tersebut dalam penguasaanya dan kemudian  menghisap sabu-sabu tersebut.Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .      
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa ANWAR BIN AMIR ALM bersama-sama dengan saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik  dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili , yang melakukan, yang menyuruh lakukan ,dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) setelah sebelumnya yaitu jam 15.30 wib menggunakan sabu-sabu bersama saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) selanjutnya sekitar jam 19.00 wib mengajak lagi terdakwa dan saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain) bersama-sama menuju Hotel Arra di Jl Raya Cepu- Randublatung Kel/desa Mulyorejo Kec Cepu Kab Blora dan setelah tiba di Hotel , lalu saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyalah gunakan sabu-sabu dengan cara saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) menyiapkan alat bong lalu memasukkan sabu-sabu ke dalam 2 pipet dan membakarnya sendiri dan dihisap secara perlahan sebanyak 3 kali hisap lalu gantian saksi Raflis Agus bin Agus alm (terdakwa dalam BAP lain)  dan terdakwa juga menghisap sabu-sabu tersebut , setelah saksi Ardiansyah als Pak Bing bin Agus Malik (terdakwa dalam BAP lain) membereskan alat-alatnya dan memasukan ke dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker lagi lalu mereka bertiga kembali ke mess di desa Beji No 10 Rt 04 Rw 01 Desa Beji Kec Kedewan Kab Bojonegoro .Namun pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 08.30 wib mereka bertiga ditangkap petugas Polres Bojonegoro dan disita 1 klip kecil warna bening yang diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 2 buah pipet kaca yang yang diduga berisi sisa sabu -sabu yang ada dalam tas slempang merk zapatos warna biru dongker .       
  • Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.00172/NNF/2024 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong  plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,002 gram , dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal putih dengan berat netto + 0,003 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa sebagaimana Surat Keterangan No B/144/XII/2023/Laboratorium RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro pemeriksaan urine + 30 cc milik Azwar bin Amir Alm didapatkan hasil positif amphetamine dan methampetamine .

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 (1)  huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yo 55 ayat (1) KUHP.

 

                                                                 

                                                                       Bojonegoro, 15 Maret 2024

                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

     

 

 

                                                                       BUDI ENDAH SOERJANI,SH

                                                                        JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya