Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Bjn | ANDI ERMAWAN, SH.,MH | PURWANTO Bin SUYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Bjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-551/M.5.16.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Pkr. PDM- 35/ M.5.16.3/Eoh.2/03/2024
A. Identitas Terdakwa :
B. Penahanan Terdakwa : Rutan. Penyidik : Sejak tgl. 21 Januari 2024 s/d tgl 09 Februari 2024. Perpanjangan PU : Sejak tgl. 10 Februari 2024 s/d tgl 20 Maret 2024. Jaksa / PU : Sejak tgl 20 Maret 2024 s/d tgl 08 April 2024.
C. Dakwaan :
-------- Bahwa ia terdakwa PURWANTO Bin SUYONO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi ERLINA RAHMAWATI di Desa Brenggolo Rt.14 Rw.06 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak“ yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 02.00 Wib terdakwa menyusuri jalan rel kereta api di sekitar Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dengan sasaran akan mengambil barang di rumah warga yang berada disekitar rel kereta api tersebut, lalu terdakwa melihat ada sebuah rumah milik saksi ERLINA RAHMAWATI yang berada di Desa Brenggolo Rt.14 Rw.06 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, dengan keadaan pintu rumah bagian belakang tidak terkunci, kemudian terdakwa langsung mendatangi rumah tersebut dan membuka pintunya dengan cara mendorong hingga pintu menjadi terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat ada 1 (satu) buah Hand Phone (HP) Redmi 10 warna carbon gray berada diatas kulkas diruang dapur, kemudian terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang berada diatas kulkas, kemudian terdakwa menuju ke ruang tengah dan diatas kasur terdapat 1 (satu) buah hand Phone (HP) merk OPPO type A57 warna hitam yang berada di atas kasur, lalu terdakwa mengambil HP tersebut ; - Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci tersebut, lalu terdakwa berjalan menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Dangkep Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ; - Bahwa saksi ERLINA RAHMAWATI membeli 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Redmi 10 warna carbon gray dari counter HP seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan membeli 1 (satu) buah hand Phone (HP) merk OPPO type A57 warna hitam dari counter HP seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; - Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut tidak seijin pemiliknya yaitu saksi ERLINA RAHMAWATI dan bermaksud akan dimiliki secara melawan hukum ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ERLINA RAHMAWATI menderita kerugian sebesar Rp 3.8000.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP-----------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, 25 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDI ERMAWAN, SH., MH JAKSA MADYA NIP. 19750522 200212 1 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |