Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bjn SUPRAPTO 1.NISA'UL MUTOHAROH
2.DARKAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1NISA'UL MUTOHAROH
2DARKAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Mansur, S.H., M.H.NISA'UL MUTOHAROH
2Mochamad Mansur, S.H., M.H.DARKAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah) secara kontan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak