Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bjn |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moh ichwan, SH. | SUPRAPTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NISA'UL MUTOHAROH | 2 | DARKAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mochamad Mansur, S.H., M.H. | NISA'UL MUTOHAROH | 2 | Mochamad Mansur, S.H., M.H. | DARKAH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah) secara kontan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |