Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Bjn MOHAMMAD HARTONO, SH AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/M.5.16.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD HARTONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  21. /M.5.16.3/Enz.2/03/2024

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN

Tuban

46 tahun / 28 Februari 1979

Laki-laki

Indonesia

Dusun Winong Desa Sugiharjo Rt 005 Rw 008 Kec. Tuban Kab. Tuban

Islam

Wiraswasta

SMA

 

 

Tempat Lahir

:

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

 

 

Jenis Kelamin

:

 

 

Kebangsaan

:

 

 

Tempat Tinggal

:

 

 

Agama

:

 

 

Pekerjaan

:

 

 

Pendidikan

:

B.

STATUS PENAHANAN RUTAN

:

 

 

-

Penyidik

:

Sejak Tgl.17-Januari-2024  s/d  Tgl.05-Februari-2024

 

-

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak Tgl.06-Februari-2024  s/d  Tgl.16-Maret -2024

 

-

Perpanjangan penahanan Hakim

:

Sejak Tgl.17-Maret -2024  s/d  Tgl.15-April -2024

 

-

Penuntut Umum

:

Sejak tgl.26 Maret 2024 s/d tgl. 14  April 2024 -

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN  :

 

 

                   

KESATU :

          Bahwa terdakwa AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Januari 2024 bertempat di Sebuah Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban. atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwengan untuk memeriksa dan mengadili  sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB ketika Saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) ditangkap oleh  saksi Briptu Saka Zakaria dan saksi Briptu M.Dicky Ramadhan bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi. Mukhammad Zainal Muttakin (terdakwa dalam perkara lain)  telah ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) pil Carnopen dan setelah di introgasi saksi. Mukhammad Zainal Muttakin (terdakwa dalam perkara lain) mengatakan kalau pil carnopen membeli  ke terdakwa.

.

  • Barulah kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Pramono Bin Samijan di Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban dan setelah di introgasi terdakwa Agus Pramono Bin Samijan mengakui kalau telah menjual Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dimana harga per butirnya Rp. 10.000-,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Mukhammad Zainal Muttakin Bin Marwi  (terdakwa dalam berkas perkara lain)

 

  • Bahwa terdakwa mengakui kalau ia merupakan pelayan kios yang menjual burung, pakan burung, dan hal lain yang berhubungan dengan burung dan unggas, sedangkan Pil Carnopein tersebut didapatkan dari Bos terdakwa yaitu. UDIN (DPO) yang merupakan pemilik Kios, dan UDIN (DPO) memberikan Upah kepada terdakwa setiap Plastik sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam plastic Bekas Pil Carnopein yang sudah terjual dan diserahkan pada saat UDIN (DPO)  datang .

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K pangkat Komisaris Polisi Nrp. 86121787 jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Forensik Polda Jawa Timur.   TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 1981 05222011012002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
  • RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 91040336  jabatan Paur Narkoba  Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
  • Yang diketahui oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim  Waka  IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi  Nrp.74090815

  

BARANG BUKTI YANG DITERIMA : -----------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (liat lampiran foto halaman 3)

             01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat Netto +9,992 gram

          Barang bukti diatas adalah milik .tersangka Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi

 

KESIMPULAN :

  • Setelah dilkukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • . 01639/2024/NNF seperti tersebut  seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun maupun Psikotropika.
  • Kaffein mempunyai efek stimulanterhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.

 

SISA BARANG BUKTI :

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan dikat dengan benang pengikat warna putih  pada persilangan benang pengikat dibubuhi Lak dan disegel bertuliskan Bidang Lapboraturium Forensik Polda Jawa Timur , pada kedua ujung benang pengikat dikatkan Label yang ber lak segel dengan bertuliskan :

 

                                                            I S I

No. Lab           : 00512/NNF/2024

Barang bukti : 01639/2024/NNF,- sweperti tersebut dalam (I) dikembalikan 18 (delapan belas) butir tablet berat Netto + 8,990 gram

Tersangka  :    Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi

Berasal Polres Bojonegoro

     

  • Bahwa terdakwa  Agus Pramono Bin Samijan  menjual Narkotika Golongan  I jenis Pil Carnopein  tersebut tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA  :

                Bahwa terdakwa AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat  di Sebuah Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban. atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwengan untuk memeriksa dan mengadili  sesuai dengan  pasal 84 ayat (2) KUHAP, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa  pada mulanya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa yang yang merupakan  pelayan kios yang menjual burung, pakan burung, dan hal lain yang berhubungan dengan burung dan unggas, tersebut didatangani oleh saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) “Mas Tuku”  (mas beli) yang selanjutnya saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) ddiajak masuk di belakang etalase “ Tuku Piro” (beli berapa)  Tuku 2 TIK  barulah terdakwa menyerahkan 20 butir Pil Carnopein  seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi. (terdakwa dalam perkara lain)
  • Barulah kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Pramono Bin Samijan di Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban dan setelah di introgasi terdakwa Agus Pramono Bin Samijan mengakui kalau Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir adalah milik bosnya yang bernama UDIN (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  tersebut kepada Saksi Mukhammad Zainal Muttakin Bin Marwi  (terdakwa dalam berkas perkara lain)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :  00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K pangkat Komisaris Polisi Nrp. 86121787 jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Forensik Polda Jawa Timur.   TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 1981 05222011012002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
  • RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 91040336  jabatan Paur Narkoba  Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
  • Yang diketahui oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim  Waka  IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi  Nrp.74090815

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA : -----------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (liat lampiran foto halaman 3)

             01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat Netto +9,992 gram

          Barang bukti diatas adalah milik .tersangka Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi

 

KESIMPULAN :

  • Setelah dilkukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • . 01639/2024/NNF seperti tersebut  seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
  • Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun maupun Psikotropika.
  • Kaffein mempunyai efek stimulanterhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.

 

SISA BARANG BUKTI :

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan dikat dengan benang pengikat warna putih  pada persilangan benang pengikat dibubuhi Lak dan disegel bertuliskan Bidang Lapboraturium Forensik Polda Jawa Timur , pada kedua ujung benang pengikat dikatkan Label yang ber lak segel dengan bertuliskan :

 

                                                            I S I

No. Lab           : 00512/NNF/2024

Barang bukti : 01639/2024/NNF,- sweperti tersebut dalam (I) dikembalikan 18 (delapan belas) butir tablet berat Netto + 8,990 gram

Tersangka  :    Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi

Berasal Polres Bojonegoro

    

  • Bahwa terdakwa  Agus Pramono Bin Samijan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil Carnopein  tersebut tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Bojonegoro,    Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MOHAMMAD HARTONO, SH.

JAKSA MADYA NIP. 197008201993031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya