Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM- 21. /M.5.16.3/Enz.2/03/2024
A.
|
IDENTITAS Terdakwa
|
:
|
|
|
1.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN
Tuban
46 tahun / 28 Februari 1979
Laki-laki
Indonesia
Dusun Winong Desa Sugiharjo Rt 005 Rw 008 Kec. Tuban Kab. Tuban
Islam
Wiraswasta
SMA
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
|
|
Agama
|
:
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
B.
|
STATUS PENAHANAN RUTAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak Tgl.17-Januari-2024 s/d Tgl.05-Februari-2024
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tgl.06-Februari-2024 s/d Tgl.16-Maret -2024
|
|
-
|
Perpanjangan penahanan Hakim
|
:
|
Sejak Tgl.17-Maret -2024 s/d Tgl.15-April -2024
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tgl.26 Maret 2024 s/d tgl. 14 April 2024 -
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU :
Bahwa terdakwa AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Sebuah Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwengan untuk memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB ketika Saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) ditangkap oleh saksi Briptu Saka Zakaria dan saksi Briptu M.Dicky Ramadhan bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi. Mukhammad Zainal Muttakin (terdakwa dalam perkara lain) telah ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) pil Carnopen dan setelah di introgasi saksi. Mukhammad Zainal Muttakin (terdakwa dalam perkara lain) mengatakan kalau pil carnopen membeli ke terdakwa.
.
- Barulah kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Pramono Bin Samijan di Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban dan setelah di introgasi terdakwa Agus Pramono Bin Samijan mengakui kalau telah menjual Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana harga per butirnya Rp. 10.000-,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Mukhammad Zainal Muttakin Bin Marwi (terdakwa dalam berkas perkara lain)
- Bahwa terdakwa mengakui kalau ia merupakan pelayan kios yang menjual burung, pakan burung, dan hal lain yang berhubungan dengan burung dan unggas, sedangkan Pil Carnopein tersebut didapatkan dari Bos terdakwa yaitu. UDIN (DPO) yang merupakan pemilik Kios, dan UDIN (DPO) memberikan Upah kepada terdakwa setiap Plastik sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa masukkan ke dalam plastic Bekas Pil Carnopein yang sudah terjual dan diserahkan pada saat UDIN (DPO) datang .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K pangkat Komisaris Polisi Nrp. 86121787 jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Forensik Polda Jawa Timur. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 1981 05222011012002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
- RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 91040336 jabatan Paur Narkoba Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
- Yang diketahui oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim Waka IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.74090815
BARANG BUKTI YANG DITERIMA : -----------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (liat lampiran foto halaman 3)
01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat Netto +9,992 gram
Barang bukti diatas adalah milik .tersangka Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi
KESIMPULAN :
- Setelah dilkukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- . 01639/2024/NNF seperti tersebut seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulanterhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.
SISA BARANG BUKTI :
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan dikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang pengikat dibubuhi Lak dan disegel bertuliskan Bidang Lapboraturium Forensik Polda Jawa Timur , pada kedua ujung benang pengikat dikatkan Label yang ber lak segel dengan bertuliskan :
I S I
No. Lab : 00512/NNF/2024
Barang bukti : 01639/2024/NNF,- sweperti tersebut dalam (I) dikembalikan 18 (delapan belas) butir tablet berat Netto + 8,990 gram
Tersangka : Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi
Berasal Polres Bojonegoro
- Bahwa terdakwa Agus Pramono Bin Samijan menjual Narkotika Golongan I jenis Pil Carnopein tersebut tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AGUS PRAMONO Bin SAMIJAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Sebuah Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwengan untuk memeriksa dan mengadili sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa yang yang merupakan pelayan kios yang menjual burung, pakan burung, dan hal lain yang berhubungan dengan burung dan unggas, tersebut didatangani oleh saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) “Mas Tuku” (mas beli) yang selanjutnya saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi (terdakwa dalam perkara lain) ddiajak masuk di belakang etalase “ Tuku Piro” (beli berapa) Tuku 2 TIK barulah terdakwa menyerahkan 20 butir Pil Carnopein seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi. (terdakwa dalam perkara lain)
- Barulah kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Bojonegoro datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Pramono Bin Samijan di Kios Jl. Tembus Pasar Semanding Ds. Kedungombo Kec. Semanding Kab. Tuban dan setelah di introgasi terdakwa Agus Pramono Bin Samijan mengakui kalau Narkotika Golongan I jenis pil Carnopen sebanyak 20 (dua puluh) butir adalah milik bosnya yang bernama UDIN (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi Mukhammad Zainal Muttakin Bin Marwi (terdakwa dalam berkas perkara lain)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00512/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K pangkat Komisaris Polisi Nrp. 86121787 jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Forensik Polda Jawa Timur. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 1981 05222011012002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
- RENDY DWI MARTA CAHYA, ST Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 91040336 jabatan Paur Narkoba Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur
- Yang diketahui oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim Waka IMAM MUKTI S.Si. Apt. M.Si Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.74090815
BARANG BUKTI YANG DITERIMA : -----------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (liat lampiran foto halaman 3)
01639/2024/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan berat Netto +9,992 gram
Barang bukti diatas adalah milik .tersangka Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi
KESIMPULAN :
- Setelah dilkukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- . 01639/2024/NNF seperti tersebut seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulanterhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoropika.
SISA BARANG BUKTI :
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan dikat dengan benang pengikat warna putih pada persilangan benang pengikat dibubuhi Lak dan disegel bertuliskan Bidang Lapboraturium Forensik Polda Jawa Timur , pada kedua ujung benang pengikat dikatkan Label yang ber lak segel dengan bertuliskan :
I S I
No. Lab : 00512/NNF/2024
Barang bukti : 01639/2024/NNF,- sweperti tersebut dalam (I) dikembalikan 18 (delapan belas) butir tablet berat Netto + 8,990 gram
Tersangka : Mukhammad Zainal Muttakin bin Marwi
Berasal Polres Bojonegoro
- Bahwa terdakwa Agus Pramono Bin Samijan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil Carnopein tersebut tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bojonegoro, Maret 2024
PENUNTUT UMUM
MOHAMMAD HARTONO, SH.
JAKSA MADYA NIP. 197008201993031001
|