Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Bjn SITI LUATUL KHASANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI LUATUL KHASANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Redea RozzaaqovadhiimSITI LUATUL KHASANAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah demi hukum anak pemohon yang Bernama AHMAD ARKHAN MAULANA lahir di Tuban tanggal 17 Maret 2021,  merupakan anak kandung dari pasangan suami istri sah antara ibu SITI LUATUL KHASANAH dengan Bapak MAT ARIF ROHMAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melaporkan ke Instansi pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat dicatatan pinggir di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3522-LT-10012023-0010 tentang anak Pemohon bernama AHMAD ARKHAN MAULANA lahir di Tuban tanggal 17 Maret 2021yang tercatat merupakan anak dari Ibu SITI LUATUL KHASANAH untuk dilakukan perubahan menjadi anak kandung dari ayah MAT ARIF ROHMAN dan Ibu SITI LUATUL KHASANAH;
  4. Membebankan biaya kepada pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak