Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2022/PN Bjn CHICKO SURYA SISWANTO MOCHAMAD ROMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2022/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHICKO SURYA SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK ARIYADICHICKO SURYA SISWANTO
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD ROMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik oleh karenanya harus dilindungi oleh Undang-undang;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2779 berdasarkan surat ukur tertanggal 01-09-2016, dengan Nomor 1676/Sukorejo/2016, dengan luas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atas nama pemegang hak tertulis Chicko Surya Siswanto (Pelawan);
  4. Membatalkan penetapan eksekusi atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Terlawan eksekusi telah melakukan pelanggaran hukum;
  6. Menyatakan proses jual beli melalui lelang tanpa (fiat eksekusi) adalah mengandung cacat hukum;
  7. Menyatakan pengumuman lelang pada tanggal 12 Nopember 2021, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyatakan Terlawan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik atau tidak jujur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Menyatakan Pelawan bersedia mengembalikan uang hasil lelang kepada Terlawan eksekusi;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa milik Pelawan;
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar             Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pelawan setiap harinya setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, apabila Terlawan lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  12. Memerintahkan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dari Terlawan;
  13. Menghukum Terlawan untuk melaksanakan segala isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna;
  14. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  •  

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro C.q. Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku agar tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak