Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
”UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
No Reg. Perk. : PDM-22/M.5.16.3/Enz.2/04/2024
- Identitas Terdakwa
Nama le ngkap
|
:
|
MOH JUNAEDI biN SIKAM
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 02 Pebruari 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Carangbang Rt 01 Rw 04 Desa Dradah Blumbung Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan ;
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP
|
- Status Penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 24 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 14 Maret 2024;
- Tedakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024;
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal,23 April 2024 sampai dengan tanggal, 12 Mei9 2024 ;
- Dakwaan
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa MOH JUNAEDI Bin SIKAM, pada hari Jum at tanggal 23 Pebruari tahun 2024 sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa termasuk Dusun Carangbang Desa Dradah Blumbung Kecamatan Kedungpring Kabupaten Bojonegoro “ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan kemanan, khasiat/ kemanfaantan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurai diatas bermula terdakwa pada tanggal 07 Januari 2024 telah dihubungi oleh Saudara Risa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menawarkan Pil LL kepada terdakwa untuk dijual, dan terdakwa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, menyetujuinya yang selanjutnya bertempat dirumah terdakwa telah menerima 3 (tiga) buah botol berisi @ 1.000 butir, sehingga secara keseluruahn terdakwa menerima 3.000 butir pil LL, dan terkait pembayaran akan dilakukan setelah Pil laku terjual ;
- Bahwa terdakwa memasarkan pil LL dari Saudara Risa/ DPO tersebut kepada siapa saja yang berminat, termasuk pada tanggal 08 Pebruari 2024, saksi Yance Sahertian yang telah melakukan pembelian kepada terdakwa sebanyak 5 tik per tik berisi 10 butir pil LL yang diserahkan terdakwa dipinggir jalan raya termasuk Babat – Jombang, termasuk Kecamatan Kedungpring dan terdakwa menerim uang pembelian sebeasr Rp. 200.000, dari saksi Yance Sahertian dan dikembalikan sebesar Rp. 15.000,- yang selanjutnya terdakwa menyerahkan 5 tik @10 bitir per tik kepada saksi Yance Sahertian, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan atas penjualan Pil LL tersebut ;
- Bahwa saksi Yance Sahertian bersama dengan saksi Indriani yang membawa pil LL yang diperoleh dari pembelian kepada terdakwa dan pada hari jumat tanggal 23 Pebruarui 2024 sekira jam 21.30 Wib bertempat warung kopi termasuk Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojoneoro, telah diketahui saksi Sungkono dan Denis Daud Nurhadi yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Bojoneoro, sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang berisi 11 bitir pil LL, dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa 11 butir pil LL diperoleh dari terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan dan pengedahan dan terdakwa mengakui bawa 11 butir pil LL dari saksi Yance Sahertian adalah pembelian dari dirinya ;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; ;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Yance Sahertian saksi Indriani berupa 11 butir pil LL yang diperoleh dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB01444/NOF/2024 tanggal 28 Pebruari 2024, yang dibuat dan ditandangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 05934/2024/NOF menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) butir tablek warna putih logo LL dengan berat netto + 1,914 Gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras;
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MOH JUNAEDI Bin SIKAM, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas “ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, pada tanggal 07 Januari 2024, telah menerima untuk dijual kembali berupa 3 (tiga) buah botol berisi @ 1.000 butir pil LL, sehingga secara keseluruhan terdakwa mendapatkan 3.000 butir pil LL dari Saudari Risa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk dijual, terkait pembayaran kepada Saudara Rosi (DPO) setelah barang terjual ;
- Bahwa terdakwa yang telah menguasai 3.000 butur pil LL selanjutnya memasarkan dengan menerima pembelian pembelian Pil LL dari siapapun yang berminat termasuk pada tanggal 08 Pebruari 2024, terdakwa telah menerima pembelian dari saksi Yance Sahertian sebanyak 5 tik per tik berisi 10 butir pil LL yang telah diserahkan terdakwa bertempat dipinggir jalan raya termasuk Babat – Jombang, termasuk Kecamatan Kedungpring dan terdakwa menerim uang pembelian sebeasr Rp. 200.000, dari saksi Yance Sahertian dan dikembalikan sebesar Rp. 15.000,- ;
- Bahwa saksi Yance Sahertian bersama dengan saksi Indriani yang membawa pil LL yang diperoleh dari pembelian dari terdakwa dan pada hari jumat tanggal 23 Pebruarui 2024 sekira jam 21.30 Wib bertempat warung kopi termasuk Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojoneoro, telah diketahui saksi Sungkono dan Denis Daud Nurhadi yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Bojoneoro, sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang berisi 11 bitir pil LL, dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa 11 butir pil LL diperoleh dari terdakwa, sehingga dilakukan pengembangan dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan dan pengedahan dan terdakwa mengakui bawa 11 butir pil LL dari saksi Yance Sahertian alah pembelian dari dirinya ;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi/ pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Yance Sahertian saksi Indriani berupa 11 butir pil LL yang diperoleh dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB01444/NOF/2024 tanggal 28 Pebruari 2024, yang dibuat dan ditandangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 05934/2024/NOF menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) butir tablek warna putih logo LL dengan berat netto + 1,914 Gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupunPsikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras;
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Bojonegoro, 06 Mei 2024
Penuntut Umum
MOHAMAD ARIFIN, SH. MH
Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004
|