Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2022/PN Bjn 1.TARJIANTO
2.RUSMIASIH
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk.
2.KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) Madiun
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2022/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARJIANTO
2RUSMIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURSAMSI, SH,MHTARJIANTO
2NURSAMSI, SH,MHRUSMIASIH
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk.
2KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  perlawanan Para Pelawan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan Para Terlawan telah melawan hukum;
  4. Menyatakan Proses lelang atas obyek hak tanggungan seperti tersebut pada posita point.3 diatas yang dilakukan Terlawan II sebagaimana (surat KPKNL Madiun No.S-468/KNL.1006/2022 tanggal 20 Mei 2022 adalah melawan hukum dan tidak berharga dihadapan hukum
  5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak