Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bjn BAMBANG SUGIANTO 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARYO ABUMA IN,S.Hi,MMBAMBANG SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik
  3. Menyatakan batal atau tidak sah permohonan penetapan lelang dan surat pengantar SKPT Kantor KPKNL Madiun Nomor 022.01/BPR.LNI/LL.MDN/I/2024 atas obyek tanah dan bangunan SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIANTO.

Dengan batas batas :

  1. Sebelah selatan milik Saudara Irfan;
  2. Sebelah timur milik Saudara Ayuk;
  3. Sebelah barat Jalan Desa;
  4. Sebelah utara milik Saudara Bambang.

 

4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan Penggugat sah untuk membayar lunas sisa pinjaman hutang sisa pokok Rp.58.862.400 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) kepada Tergugat I.

6. Menyatakan Penggugat berhak menjual sendiri obyek barang jaminan yang dimaksud berupa sebidang tanah berikut rumah dan segala sesuai yang berada diatasnya bersertifikat Hak Milik SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIANTO untuk pelunasan seluruh hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat I serta segala biaya yang timbul dan atau akan timbul dalam penyelesaian perkara hingga perkara putus berkekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan ijin operasional PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia Kabupaten Bojonegoro dibekukan.  

8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar dengan rincian sebagai berikut:

    8.1.Kerugian materiil obyek tanah dan bangunan SHM Nomor 78 Luas : 301 m2 lokasi di Desa Punggur RT.03 RW.01 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atas nama Penggugat BAMBANG SUGIANTO sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

    8.2.Kerugian imateriil merasa harga dirinya kehilangan kepercayaan dan merasa malu di masyarakat umum sehingga sepatutnya Penggugat minta kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak