Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2023/PN Bjn PT Arthaasia Finance PT SEMAR BETON PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1PT SEMAR BETON PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 270211900121 tertanggal 30 September 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 270211900121 tertanggal 30 September 2019.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 270211900121 tertanggal 30 September 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01007792.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa.
  8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa kepada PENGGUGAT.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa.
  11. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  12. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01007792.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  13. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72385, No. Rangka MJEC1JG43K5182509, No. Polisi S 9138 UF, No. BPKB O-05786821 atas nama PT Semar Beton Perkasa, Sah Demi Hukum.
  14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp149.300.231,- (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  15. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Perum Karang Indah, Blok AA, No. 15, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
  16. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Perum Karang Indah, Blok AA, No. 15, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
  17. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo.
  18. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak