Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Bjn SUPRAPTO NISA'UL MUTOHAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1NISA'UL MUTOHAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah) secara kontan;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak