Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
101/Pid.C/2024/PN Bjn SUKIRNO, S.H. GRIFFAN AGIVE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 101/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ /III/2024/Sat SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUKIRNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRIFFAN AGIVE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Pada Hari Rabo   tanggal 27 Maret 2024 pukul 15.00 wib , Petugas melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di Warung milik Sdr.GRIFFAN AGIVE Jl. Lisman RT1/Rw 1 Ds.Camurejo Kec /Kab. Bojonegoro, petugas langsung mengecek ke lokasi dan melakukan pengeledahan, telah menjual miras tanpa ijin dan menemukan 1 (Satu) botol miras anggur koesom isi 600 ml, tersangka mengakui telah memiliki dan menjual miras tersebut., selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bojonegoro Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------`

Pihak Dipublikasikan Ya