Dakwaan |
--- Pada Hari Rabo tanggal 27 Maret 2024 pukul 15.00 wib , Petugas melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di Warung milik Sdr.GRIFFAN AGIVE Jl. Lisman RT1/Rw 1 Ds.Camurejo Kec /Kab. Bojonegoro, petugas langsung mengecek ke lokasi dan melakukan pengeledahan, telah menjual miras tanpa ijin dan menemukan 1 (Satu) botol miras anggur koesom isi 600 ml, tersangka mengakui telah memiliki dan menjual miras tersebut., selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bojonegoro Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------` |