Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 09.30 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras, saksi langsung mengecek ke lokasi di sebuah warung milik Sdr. DIAN ALI TOPAN Desa Ds. Campurejo Bojonegoro, saksi melakukan pemeriksaan dan mendapati miras jenis arak, pada saat dimintai keterangan, tersangka mengakui miras tersebut miliknya dibeli dengan cara melalui sales yang datang ke warung, kemudian tersangka menjual lagi miras tersebut kepada pengunjung warung, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |